KUNINGAN – Kabupaten Kuningan bersiap memasuki babak baru dalam pelaksanaan demokrasi desa. Sebanyak 198 desa dijadwalkan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027. Berbeda dari proses sebelumnya, Pilkades yang akan datang dilakukan secara digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, mengatakan penggunaan sistem digital tersebut merupakan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 72/PMD.01/DPMD tentang fasilitasi Pilkades serentak secara elektronik atau digital. Menurutnya, Pilkades menggunakan sistem tersebut akan mulai diuji coba di sejumlah daerah sebelum diterapkan di Kuningan.

“Tahun depan Kabupaten Kuningan akan melaksanakan hajat demokrasi desa melalui Pilkades serentak di 198 desa. Sesuai arahan dari provinsi, nantinya juga akan dilakukan uji coba pemilihan menggunakan sistem digital,” ujarnya, Rabu, (1/7/2026) saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, kata Rangga, sejumlah daerah telah lebih dahulu menerapkan metode tersebut. Kabupaten Indramayu disebut telah melaksanakan uji coba, sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang dijadwalkan menggunakan sistem serupa pada pelaksanaan Pilkades tahun 2026.

Meski demikian, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme resmi dari pemerintah provinsi terkait pelaksanaan Pilkades digital tersebut.

“Informasi sementara yang kami terima, penerapan sistem digital nantinya belum dilakukan secara penuh. Skemanya satu desa hanya menggunakan satu TPS berbasis digital sebagai masa transisi,” jelasnya.

Ia menilai, penggunaan teknologi dalam Pilkades memiliki sejumlah keunggulan, terutama dalam proses penghitungan suara yang dapat dilakukan lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem konvensional.

Namun demikian, Rangga menyadari masih adanya tantangan, terutama terkait kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut. Untuk itu, sosialisasi dan simulasi akan menjadi langkah utama sebelum pelaksanaan Pilkades berlangsung.

“Nanti tentu akan ada sosialisasi dan simulasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami mekanisme yang digunakan. Ini merupakan proses transisi sehingga perlu penyesuaian secara bertahap,” katanya.

Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2027 sehingga proses pergantian kepemimpinan dapat berjalan tanpa kekosongan jabatan.

Selain aspek teknis, DPMD juga menaruh perhatian pada potensi gesekan sosial yang kerap muncul dalam kontestasi Pilkades. Rangga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menggandeng aparat keamanan serta mengedepankan pendekatan edukatif guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami akan melibatkan pihak keamanan dan melakukan berbagai pendekatan, mulai dari sosialisasi hingga deklarasi damai seperti tahapan Pilkades sebelumnya. Mudah-mudahan hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kuningan relatif berjalan aman dan kondusif meski dinamika politik di tingkat desa kerap berlangsung cukup tinggi.

Terkait kemungkinan penolakan masyarakat terhadap sistem digital, Rangga menyebut seluruh kebijakan nantinya akan dievaluasi berdasarkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

“Setiap kebijakan tentu ada evaluasinya. Jika ternyata tidak efektif bisa saja dilakukan penyesuaian kembali. Tetapi jika terbukti memudahkan dan mempercepat proses, tentu sistem ini dapat menjadi pilihan untuk diterapkan lebih luas di masa mendatang,” tutupnya.