
KUNINGAN – Dugaan pembunuhan ibu kandung oleh anaknya sendiri menemukan titik terang. Setelah menangkap pelaku di Brebes Jawa Tengah, Polisi mendapat keterangan bahwa terduga kesal kepada ibunya karena dibangunkan untuk melaksanakan sholat Subuh.
Pelarian seorang pria berinisial T (38), terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berakhir di Kabupaten Brebes. T berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas, AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.
”Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan,” ujar Bellen saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut. T, disebut kesal setelah dibangunkan oleh korban untuk melaksanakan salat Subuh.
Rasa kesal tersebut diduga berujung pada tindakan brutal. T, diduga memukul ibu kandungnya menggunakan palu hingga korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala.
Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam sebuah sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan selanjutnya menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada T.
”Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Kemudian tersangka memukul korban dan memasukkannya ke dalam sumur,” kata Bellen.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Barang tersebut kini menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan T, sebagai tersangka. T juga telah ditahan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara terkait informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan jiwa, polisi memastikan belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan riwayat resmi yang secara formal membuktikan T, memiliki gangguan kejiwaan. Meski demikian, polisi tetap akan mendalami kondisi psikologis tersangka melalui pemeriksaan kejiwaan.
”Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegas Bellen.
Atas perbuatannya, T, dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga. Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang hanya berlangsung kurang dari sehari setelah dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya terjadi.




