INDRAMAYU – Sengketa barang setelah hubungan asmara berakhir tidak selalu berhenti sebagai persoalan perdata. Ketika upaya mengambil kembali barang disertai ancaman, tekanan, atau tindakan yang membuat pihak lain merasa tidak aman, persoalannya dapat bergeser ke ranah pidana.

Hal itu terlihat dalam kasus penarikan kembali iPhone milik seorang pekerja migran Indonesia di Taipei. Perselisihan mengenai barang yang diberikan selama hubungan pacaran tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai batas antara hak kepemilikan dan cara penagihan yang dapat berujung pada perkara pidana.

Praktisi hukum Imas Khaeriyah Primasari menjelaskan, kepemilikan sebuah barang tidak serta-merta dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang memiliki nota pembelian. Yang tidak kalah penting adalah melihat bagaimana barang tersebut diserahkan kepada pihak lain sejak awal.

“Harus dilihat dulu, barang itu diberikan sebagai hibah, dipinjamkan, atau hanya dititipkan,” kata Imas.

Jika sejak awal barang memang diberikan sebagai hadiah, berakhirnya hubungan asmara tidak otomatis mengubah pemberian tersebut menjadi utang yang harus dikembalikan.

Persoalan berbeda muncul ketika pihak yang merasa memiliki barang kemudian mengambilnya kembali dengan cara memaksa atau mengintimidasi.

Dalam hukum Taiwan, tindakan semacam itu dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan pidana setempat. Salah satunya Article 304 Criminal Code of Taiwan, yang mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

Selain itu, tindakan menghubungi secara terus-menerus, mengikuti, atau mendatangi rumah maupun tempat kerja seseorang juga dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur dalam Stalking and Harassment Prevention Act.

Karena itu, sengketa mengenai barang sebaiknya tidak diselesaikan dengan tekanan langsung.

Bagi korban yang menghadapi intimidasi, bukti komunikasi menjadi bagian penting untuk menguatkan laporan. Pesan instan, rekaman suara, tangkapan layar, hingga rekaman CCTV sebaiknya tidak dihapus.

Kronologi kejadian juga perlu dicatat secara rinci, termasuk waktu, tempat, bentuk ancaman, serta tindakan yang dilakukan pihak yang bersengketa.

Jika situasi berkembang menjadi ancaman keselamatan, korban dapat menghubungi kepolisian Taiwan melalui 110. Pekerja migran Indonesia juga dapat meminta bantuan dan pendampingan melalui KDEI Taipei.

Pada akhirnya, persoalan kepemilikan barang harus dibedakan dari cara seseorang menuntut haknya. Hak atas suatu barang dapat dipersoalkan melalui jalur hukum yang tersedia, tetapi penggunaan intimidasi atau kekerasan dapat membuka persoalan pidana baru. ***