KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu berinisial R (77) yang dilakukan oleh anak kandungnya di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (8/10/2026), memperagakan sebanyak 23 adegan untuk menggambarkan secara runtut peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga jenazahnya ditemukan di dalam sumur.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 23 adegan. Adegan pelaku melakukan pembunuhan berada pada adegan ketujuh. Setelah itu, pelaku mengangkat korban dan membuangnya ke dalam sumur,” ujar Abdul Aziz.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam sumur yang berada di bagian belakang samping rumahnya.

Saat ditemukan, posisi kepala korban berada di bawah permukaan air, sementara bagian kakinya terlihat mengapung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap ibunya karena dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh.

Dalam rekonstruksi, rangkaian kejadian diperagakan mulai dari awal peristiwa hingga korban akhirnya dimasukkan ke dalam sumur. Polisi menyebut seluruh adegan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku, saksi, dan fakta kejadian.

Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kondisi pelaku. Ia menyebut pelaku dinyatakan mengalami disabilitas mental.

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Pihaknya menyatakan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku nantinya menjadi kewenangan hakim.

“Kalau terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini disabilitas mental,” katanya.

Ketika ditanya apakah kondisi tersebut membuat proses hukum dihentikan, Abdul Aziz menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Tetap berjalan, tetap berjalan,” tegasnya.

Untuk kasus tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan mengenai pembunuhan sebagaimana Pasal 458 KUHP.***