Para peserta, lanjut Ucu, akan menjalani sesi wawancara panel selama 45 menit. Setiap sesi diawali dengan pemaparan makalah oleh peserta, lalu dilanjutkan tanya jawab dengan tim Pansel.
Pansel terdiri dari unsur profesional, termasuk akademisi, asesor, pejabat struktural Pemprov Jawa Barat, dan Kepala Kanreg III BKN.
Menariknya, 22 dari 30 peserta tercatat belum genap dua tahun menjabat. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti seleksi karena adanya Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023, yang memungkinkan rotasi jabatan lebih awal berdasarkan penilaian periodik setiap tiga bulan oleh kepala daerah.
“Penilaian periodik ini sebelumnya dilakukan oleh Pj Bupati Agus Toyib, dan untuk Januari–Maret 2025 dilakukan oleh Pak Bupati Dian Rachmat Yanuar,” jelas Ucu. (ali)