KUNINGAN – Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Inti laporan menyebut lebih dari 30 ribu surat suara tidak sah, yang diduga merupakan hasil perusakan sistematis oleh oknum penyelenggara di tingkat KPPS.
“Angka surat suara tidak sah terlalu fantastis. Kami menduga ada sabotase yang dilakukan secara sengaja,” ujar Kuasa Hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat, Kamis (18/7).
Tim hukum menyebut telah mengantongi bukti visual dari sejumlah TPS, seperti di Kecamatan Darma. Di sana, surat suara yang dicoblos untuk Paslon 02 ditemukan rusak—disobek atau dilubangi pada kotak pasangan lain—hingga dinyatakan tidak sah.
“Kalau ini terbukti masif, kami akan minta Pilkada Kuningan diulang. Jika terbatas, maka PSU di TPS-TPS terkait harus dilakukan,” tegas Indra.