KUNINGAN — Sebanyak 33 desa di Kabupaten Kuningan meraih predikat Desa Mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 175 Tahun 2023. Capaian ini menandai lompatan signifikan dalam upaya peningkatan kapasitas desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat dalam apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (5/2/2024).
“Indeks Desa Membangun (IDM) mengukur kesejahteraan masyarakat dari aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan dasar, dan tata kelola pemerintahan desa. Tujuannya agar desa mampu melayani warganya secara utuh dan berdaya,” ujar Iip.
Desa Tertinggal Sudah Tak Ada Sejak 2021
Dalam sambutannya, Iip menegaskan bahwa sejak tahun 2021, Kabupaten Kuningan sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal, apalagi sangat tertinggal. Capaian ini menurutnya merupakan hasil kerja keras seluruh kepala desa dan partisipasi aktif masyarakat.
“Saya titip agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel. Kepala desa harus menjalankan pemerintahan secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.