Mereka berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara panel ahli. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung dua hari, mulai Kamis, 18 April 2024.
“Hasil akhir dari uji kelayakan dan kepatutan akan kami serahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal), yaitu Bupati Kuningan, untuk wawancara final dan penentuan,” jelas Dian.
Proses Terbuka dan Transparan
Pemerintah Daerah memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat posisi Dewas memiliki peran penting dalam pengawasan dan arah strategis Perumda Tirta Kamuning, terutama dalam pengelolaan pelayanan air bersih kepada masyarakat. (ali)