KUNINGAN – Ratusan warga Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, tumpah ruah di aula kelurahan pada Sabtu pagi. Mereka hadir mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE.
Ika, yang juga kader PDI Perjuangan, hadir dengan pendekatan khasnya yang hangat dan komunikatif. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan substansi perda secara lugas, mulai dari definisi perlindungan anak hingga mekanisme pelaporan kasus kekerasan.
“Perda ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak kita. Tidak cukup hanya mengasuh, kita juga wajib menjamin hak mereka untuk hidup aman, sehat, dan dihargai,” kata Ika, yang tak lain adalah istri mendiang Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Sejumlah warga menyambut baik kegiatan ini. Mereka tak hanya menyimak, tapi juga aktif bertanya dan menyampaikan persoalan riil yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Mulai dari kasus kekerasan verbal di rumah tangga, hingga penanganan anak korban perceraian yang kerap terabaikan.
“Kami butuh tahu bagaimana prosedur jika melihat anak tetangga mengalami kekerasan. Jangan sampai niat baik malah dianggap ikut campur,” ujar salah satu peserta yang hadir.
Ika merespons dengan menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor, sembari memastikan negara melalui perangkatnya hadir memberikan perlindungan. Ia juga menyebutkan bahwa perda tersebut memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.
Sebagai legislator yang juga memiliki pengalaman sebagai ibu dan pendamping kepala daerah, Ika tampak piawai merangkul warga dalam suasana yang cair namun tetap serius. Ia menyebut bahwa pelibatan masyarakat adalah kunci agar perda tidak berhenti di atas kertas.
“Anak-anak tidak bisa memilih dilahirkan di keluarga seperti apa. Tapi negara bisa hadir untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih,” ujarnya menutup kegiatan. (Red)
