KUNINGAN – Jajaran Kepolisian Resor Kuningan kembali mencatatkan capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. Dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap dalam waktu berdekatan, dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram atau nyaris dua ons. Nilai taksiran dari sabu tersebut mencapai Rp275 juta.
Dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025), Kapolres AKBP. M. Ali Akbar menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Total ada 84 paket sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka,” ujarnya.
Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji adalah AN (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, dan N (33), residivis asal Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda yang mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan pengedar skala menengah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AN di pinggir Jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam sedotan warna hitam. Pengembangan di rumah AN mengungkap lebih banyak barang bukti: 151,15 gram sabu, dua timbangan digital, serta tas penyimpanan.
“Barang tersebut menurut AN diperoleh dari seseorang berinisial I, yang mengaku sebagai warga Kuningan. Saat ini kami masih menelusuri identitas dan jaringannya,” ujar Kasat Narkoba AKP. Jojo Sutarjo.