KUNINGAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mulai merintis pendirian Pondok Pesantren At-Tawabin di dalam lingkungan lapas. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pembinaan kepribadian dan keagamaan bagi warga binaan, sekaligus mendukung Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rencana tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi antara Lapas Kelas IIA Kuningan dan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang berlangsung pada Selasa, (3/2/2026), di Kantor Kementerian Agama setempat. Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun sinergi lintas sektor dalam menghadirkan model pembinaan berbasis pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Diniyah (Mapenda), Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kuningan, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, serta jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan. Dari pihak lapas, turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) beserta staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Dalam diskusi tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas. Mulai dari konsep pendirian Pondok Pesantren At-Tawabin, penyusunan kurikulum pembinaan keagamaan, ketersediaan dan pendampingan tenaga pengajar, hingga tata kelola pesantren yang akan diterapkan di dalam lapas. Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan teknis, terutama dalam penyusunan kurikulum dan supervisi pembelajaran keagamaan.
Selain itu, MUI Kabupaten Kuningan juga dilibatkan untuk memastikan materi pembinaan mengedepankan penguatan akidah, pembentukan akhlak, serta prinsip moderasi beragama. Sinergi ini dinilai penting agar pembinaan keagamaan di dalam lapas tidak bersifat seremonial, tetapi terstruktur, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi perubahan perilaku warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan pendirian Pondok Pesantren At-Tawabin diharapkan menjadi ruang pembinaan yang mampu membentuk karakter warga binaan secara menyeluruh. Menurut dia, pendekatan keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran diri, memperkuat nilai moral, serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan keagamaan bukan hanya soal ibadah, tetapi juga proses pembentukan karakter dan tanggung jawab sosial. Kami berharap Pondok Pesantren At-Tawabin bisa menjadi wadah pembinaan yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Sukarno Ali.
Ia menambahkan, keberadaan pesantren di dalam lapas juga sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Koordinasi ini, menurut Sukarno, baru tahap awal. Ke depan, Lapas Kelas IIA Kuningan bersama Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Kuningan akan menindaklanjuti dengan penyusunan perencanaan teknis, regulasi pendukung, serta pembagian peran yang jelas antarinstansi. Langkah tersebut diperlukan agar pendirian Pondok Pesantren At-Tawabin dapat berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Jika terealisasi, pesantren ini diharapkan menjadi model pembinaan keagamaan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat pelaksanaan Program 15 Akselerasi di bidang pembinaan kepribadian warga binaan. (ali)
