KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mengukuhkan dua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk periode 2025–2030, pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kuningan.
Dua nama yang akan dilantik merupakan hasil seleksi ketat oleh Tim Seleksi Calon Dewas LPPL Kabupaten Kuningan, sebagaimana diumumkan dalam surat nomor 500.12.3/16/TIMSEL-DP tentang Pengangkatan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., telah menetapkan keduanya melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025. Mereka adalah:
- Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom., mewakili unsur praktisi penyiaran
- Elit Nurlitasari, S.H., mewakili unsur masyarakat