KUNINGAN — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Bukan karena jumlahnya bertambah, tapi karena kabarnya akan dipangkas. Di tengah tekanan fiskal yang membelit, isu ini menjelma menjadi perdebatan lebih luas, sejauh mana semangat pengabdian para aparatur sipil negara bergantung pada angka di slip gaji?
Boy Sandi Kartanegara, pengamat kebijakan publik yang banyak mengamati dinamika anggaran daerah, melihat ini sebagai momen ujian. “Kebijakan TPP itu sendiri didasarkan pada kemampuan fiskal daerah. Karena itu wajar jika besarannya berbeda-beda di tiap kabupaten. Ia bukan hak mutlak, apalagi agunan jangka Panjang,” ujarnya, Kamis (7/8/2025)
Pernyataan itu menanggapi fenomena yang kian lazim, TPP dijadikan jaminan pinjaman oleh sebagian ASN. Boy menyebutnya sebagai kekeliruan dalam memahami esensi kebijakan fiskal. “Banyak ASN menganggap TPP sebagai penghasilan tetap dan pasti. Padahal regulasinya jelas, itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam pandangan Boy, pemangkasan TPP seharusnya tak dilihat sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi birokrat. Sebaliknya, inilah waktu yang tepat untuk membuktikan bahwa etos kerja tak semestinya bergantung pada tunjangan.