Cikalpedia
Hukum

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU Terkait Dana PSBI dan PJK

Jakarta, Kamis (7/8/2025) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua politisi itu adalah H) dan ST. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK menduga adanya aliran dana dari mitra kerja Komisi XI yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masuk ke yayasan yang dikelola kedua tersangka, namun tidak dilaksanakan sesuai kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan.

Menurut keterangan penyidik, HG diduga menerima total sekitar Rp 15,86 miliar: Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lain. KPK menilai uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui yayasan; bahkan ada indikasi HG meminta bawahannya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setoran tunai.

Sementara itu, ST ditengarai menerima sekitar Rp 12,52 miliar terdiri atas Rp 6,30 miliar dari BI (PSBI), Rp 5,14 miliar dari OJK (penyuluhan), dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. KPK menuduh ST menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian sepeda motor, serta aset lainnya.

Ada pula dugaan rekayasa transaksi dengan satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya sehingga tidak mudah terlacak pada rekening koran.

Baca Juga :  102 Pelaku UMKM Naik Kelas

Dalam pemeriksaan awal, ST mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga pernah menerima bantuan sosial serupa; KPK menyatakan akan menelusuri keterangan tersebut lebih jauh.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlanjut.

Related posts

Razia Pajak Kendaraan: 100 Lebih Kendaraan Kena Semprit!

Cikal

Aa Gym Bangun Eco Pesantren Daarut Tauhid di Kuningan, Dimulai dari Masjid Rahmatan Lil Alamin

Cikal

Wali Kota Cirebon Raih Penghargaan di BAZNAS Awards 2025

Cikal

Leave a Comment