Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

KUNINGAN – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah  banyak ditanggapi oleh berbagai kalangan. Setelah ditanggapi oleh Kementerian Agama Kuningan, kali ini ditanggapi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kuningan, Ida Suprida.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, pada Pasal 181 secara tegas melarang guru menjadi distributor. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk buku, tetapi juga mencakup barang lain seperti batik atau kaos.

“Kalau orang tua membutuhkan buku untuk anak belajar di rumah dan membelinya di toko atau pengecer resmi tanpa ada pemaksaan dari pihak sekolah, maka itu tidak melanggar aturan. Yang dilarang adalah guru menjadi pengecer atau distributor langsung,” jelasnya, Selasa (12/8).

Baca Juga :  PSI Soroti Jual Beli LKS, Kemenag Angkat Bicara

Related posts

1189 Mahasiswa Uniku Disebar Di 2 Provinsi 4 Kabupaten Untuk KKN

Cikal

Survei CIMM: Elektabilitas Paslon Dian–Tuti Melesat, Ridho dan Yanuar Stagnan

Cikal

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Kuningan, Salah Satunya Ditangkap di Rest Area Panawuan

Cikal

Leave a Comment