Cikalpedia
Politik

Kuningan Belum Layak Anak: PR Panjang Perlindungan Generasi Muda

KUNINGAN – Di tengah klaim berbagai kemajuan pembangunan, ada satu predikat yang belum berhasil disandang Kabupaten Kuningan yaitu Kabupaten Layak Anak (KLA). Predikat yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini bukan cuma penghargaan, melainkan penanda bahwa suatu daerah telah menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

Di Kuningan, realitasnya masih jauh dari harapan. Anak-anak belum sepenuhnya terlindung dari kekerasan, diskriminasi, dan risiko pernikahan dini. Fasilitas pendukung tumbuh kembang seperti sekolah ramah anak dan kawasan tanpa rokok pun belum merata. “Predikat KLA bukan untuk gaya-gayaan. Itu cermin martabat daerah,” kata Anggota DPRD Kuningan, Yaya.

Data evaluasi Kemen PPPA, lanjut Yaya, menunjukkan Kuningan tertinggal di sejumlah indikator. Nilai perkawinan anak baru 31,5 dari target 62,5 (50,4 persen). Kawasan tanpa rokok hanya mencapai 13,25 (37,9 persen), sekolah ramah anak 58 persen, penanganan anak berhadapan dengan hukum 43 persen, anak korban kekerasan atau eksploitasi 49,8 persen, dan desa layak anak 45,3 persen.

Menurut Yaya dari Fraksi PKS itu angka-angka itu bukan sekedar statistik. “Di balik setiap persen yang rendah, ada anak-anak yang haknya tak terpenuhi,” ujarnya.

Disebutkan Yaya, kuningan sejatinya sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak. Namun, peraturan itu dinilai belum berjalan efektif. Koordinasi lintas sektor lemah, anggaran terbatas, dan isu anak kerap hanya jadi pelengkap dalam rencana pembangunan daerah.

Related posts

Sawit KCSM Dihentikan! Pemkab Kuningan Minta Stop Total Aktivitas

Cikal

Satgas TMMD Kodim 0615 Kuningan Gelar Layanan Kesehatan Hewan di Desa Sukaraja

Cikal

IPRC Saran untuk ASN Maju Pilkada Sadar Diri

Cikal

Leave a Comment