Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Bank BJB Perlihatkan “Excess Positif”, CSR untuk Kesejahteraan Kuningan

Related posts

Gerakan Sekolah Sampah jadi Solusi Pembangunan Desa Hijau Berkelanjutan

Ceng Pandi

Raih Juara II MTQ Nasional, Mahasiswi Unisa Kuningan Buka Trik dan Tekniknya

Ceng Pandi

Jelang Mutasi Pejabat, Ketua DPR Ingatkan Bupati

Ceng Pandi

Leave a Comment