Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Hadir sebagai "Ayah" dalam Pelatihan Bela Negara, Bupati Dian Sempat Teteskan Air Mata

Related posts

BAZNAS Kuningan Salurkan ZIS 5,7 Miliar

Alvaro

Bupati Kuningan Terima Satya Lencana Bhakti Wisata di Lombok, Desa Kaduela Raih Juara Nasional

Cikal

Wahyu: ASN Kuningan Harus Rela TPP Dipotong 20%

Alvaro

Leave a Comment