
KUNINGAN – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan atas aksi demonstrasi yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi (Geotermal) di kawasan Gunung Ciremai.
Aksi berlangsung di Pendopo Kuningan dan bertemu langsung dengan Bupati, Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, beserta unsur pemerintahan lainnya, Senin, 5/10/2026.
“Apapun alasan dan substansi aspirasinya, tidak boleh ada pemaksaan kepada seseorang, terlebih kepada Bupati, untuk menandatangani sesuatu. Sebuah keputusan atau pernyataan yang lahir karena tekanan dan pemaksaan tentu harus dipertanyakan prosesnya,” ujar Koordinator Presidium Kahmi Heri Purnama.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi etika, ketertiban, serta penghormatan terhadap institusi pemerintahan.
Menurutnya, aksi penyampaian aspirasi seharusnya memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi. Desakan yang menempatkan kepala daerah dalam posisi tertekan justru dapat mengganggu ruang dialog yang sehat.
Heri Purnama juga menyoroti keterlibatan peserta aksi yang disebut berasal dari luar Kabupaten Kuningan. “Kalau benar terdapat pihak-pihak dari luar Kabupaten Kuningan, termasuk dari wilayah Cirebon dan Majalengka, yang ikut melakukan aksi dan kemudian memberikan tekanan langsung kepada Bupati Kuningan, tentu ini perlu menjadi perhatian,” tuturnya.
Bagi KAHMI, lanjutnya, persoalannya bukan semata-mata dari mana mereka berasal, tetapi bagaimana etika dalam menyampaikan aspirasi kepada kepala daerah dan masyarakat Kuningan. Menurutnya, masyarakat dari daerah mana pun tentu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terhadap persoalan lingkungan dan energi.
Namun, ketika aspirasi tersebut disampaikan di wilayah Kuningan dan berhadapan langsung dengan Bupati Kuningan, maka etika serta penghormatan terhadap masyarakat dan institusi daerah harus tetap dijaga.
“Jangan sampai masyarakat Kuningan justru merasa tidak dihargai di rumahnya sendiri. Silakan menyampaikan aspirasi, silakan berbeda pendapat, tetapi tetap harus ada tata krama dan penghormatan terhadap daerah serta kepala daerahnya,” ujar Heri.
Presidium KAHMI Kuningan lainnya, Nanan Abdul Manan menilai bahwa peristiwa tersebut berpotensi menempatkan Bupati dalam posisi yang sulit di hadapan publik.
Menurutnya, kepala daerah seharusnya diberikan ruang untuk menjelaskan kewenangan pemerintah daerah serta menyampaikan argumentasinya secara utuh.
“Yang kami sayangkan, dalam situasi seperti itu Bupati seolah kehilangan ruang untuk menjelaskan secara proporsional. Argumentasi pemerintah daerah akhirnya tidak tersampaikan dengan baik karena situasinya penuh tekanan. Ini harus menjadi evaluasi bersama,” kata Nanan.
Ia juga mempertanyakan peran jajaran yang berada di sekitar kepala daerah dalam menjaga suasana agar tetap kondusif. “Orang-orang yang berada di sekitar Bupati juga harus mampu menjaga marwah kepala daerah. Ketika situasi mulai tidak kondusif, harus ada yang memastikan Bupati tetap mendapatkan ruang untuk berbicara dan mengambil sikap secara bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan Geotermal harus dijelaskan oleh pemerintah yang berwenang. Karena itu KAHMI Kuningan berpandangan bahwa persoalan geotermal bukan persoalan sederhana, karena di dalamnya terdapat aspek energi, lingkungan hidup, teknis, sosial, ekonomi, tata ruang, hingga kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, penjelasan teknis mengenai rencana pengembangan panas bumi semestinya tidak seluruhnya dibebankan kepada Bupati Kuningan.
“Ini ranahnya juga harus dijelaskan oleh Kementerian ESDM dan pihak-pihak teknis yang memiliki kewenangan. Bupati bukan pihak yang menentukan seluruh aspek teknis proyek geotermal. Pemerintah daerah seharusnya menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat Kuningan dengan pemerintah pusat,” jelas Nanan.
KAHMI Kuningan mendorong agar persoalan geotermal Gunung Ciremai dibawa ke ruang dialog yang lebih konstruktif dengan menghadirkan pemerintah pusat, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, ahli lingkungan, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
KAHMI menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak, mempertanyakan, ataupun meminta penjelasan mengenai suatu kebijakan. Namun, hak menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hukum, etika demokrasi, serta martabat setiap pihak.
“Kita jangan mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan pula mempertentangkan Kuningan dengan daerah lain. Yang diperlukan sekarang adalah dialog berbasis data, keterbukaan informasi, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Nanan.***





