KUNINGAN – Lingkaran kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di sebuah bank BUMN di Kuningan kian melebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan satu tersangka baru berinisial IS, yang diduga menjadi aktor eksternal dalam skema yang merugikan keuangan negara hingga 415,9 juta rupiah.
IS disebut bekerja sama dengan TIM, pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Skema keduanya, menurut jaksa, berlangsung sepanjang 2023–2024.
“Terjadi kerja sama antara tersangka TIM dan tersangka IS dalam penyalahgunaan fasilitas kredit,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, Selasa (19/8/2025).
Modusnya, lanjut Brian, IS menyiapkan identitas calon debitur fiktif, lalu pengajuan kredit diproses dan dicairkan oleh TIM yang memiliki kewenangan. Namun, pihak yang namanya dicatut sama sekali tak pernah menerima dana hasil pencairan.
Atas perannya, IS dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Jaksa menegaskan penetapan tersangka baru ini untuk menuntaskan perkara yang mencoreng sektor perbankan, sekaligus mengembalikan kerugian negara. (ali)