KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Senin (8/9/2025).
Dalam paparannya, Hj. Ika mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus tragis yang menimpa keluarga di Jawa Barat, di antaranya seorang ibu yang bunuh diri bersama anak-anaknya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
“Hari ini saya sangat miris mendengar beberapa keluarga di Jawa Barat. Ada yang bunuh diri karena suaminya terlilit pinjol. Seorang istri tidak kuat menerima cobaan dan kenyataan, akhirnya bunuh diri membawa anak-anaknya,” ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Hj. Ika menegaskan pentingnya ketahanan keluarga, termasuk di Kabupaten Kuningan. Ia berharap Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dapat menjadi payung hukum sekaligus solusi dalam melindungi perempuan serta memperkuat peran ibu dalam keluarga.
“Bagaimana ketahanan keluarga di Kabupaten Kuningan harus kita kuatkan. Mudah-mudahan sosialisasi perda ini bisa diimplementasikan di tengah-tengah keluarga. Seorang ibu harus menjadi pondasi yang kuat, garda terdepan di bidang agama, ekonomi, dan mampu memberikan hal-hal yang baik untuk keluarga dan anak-anak,” tegasnya.
Sosialisasi ini dihadiri masyarakat setempat, tokoh perempuan, serta perwakilan berbagai organisasi. Hj. Ika berharap, dengan adanya perda ini, perempuan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berdaya dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga dan sosial. (ali)
