JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru kembali membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru bagi calon guru tahun 2025.
‎
‎Program PPG tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menyiapkan calon guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
PPG dapat diikuti oleh guru yang sudah mengajar untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikat pendidik atau PPG dalam Jabatan.
‎
‎Melalui surat pengumuman bernomor 0984/B/GT.00.08/2025 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Nunuk Suryani, selaku Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, disebutkan bahwa pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan dibuka mulai tanggal 14 Oktober hingga 6 November 2025.
‎
‎Adapun sasaran program itu meliputi lulusan sarjana (S1) dari berbagai bidang kependidikan maupun nonkependidikan yang memiliki minat menjadi guru pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi nantinya akan menjalani pendidikan profesi selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
‎
‎Proses seleksi mencakup tes substantif, kemampuan akademik, dan wawancara berbasis kompetensi untuk menilai kesiapan calon guru secara menyeluruh. Bagi peserta yang lulus, pemerintah memberikan subsidi biaya pendidikan penuh, sehingga mahasiswa PPG tidak dibebani biaya kuliah selama masa studi.
‎
‎Prof. Nunuk Suryani dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaksanaan PPG menjadi langkah penting dalam membentuk guru-guru profesional yang mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.
‎
“Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru,” ujarnya.
‎
‎Selain menjadi syarat utama untuk memperoleh sertifikat pendidik, program PPG juga membuka peluang lebih luas bagi peserta dalam pengembangan karier di dunia pendidikan. Lulusan PPG memiliki kualifikasi profesional yang diakui secara nasional, sehingga berhak mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, baik dalam jalur CPNS maupun PPPK.
‎
‎Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses laman resmi ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing. (Icu)