
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, ZS (66), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis yaitu Rp1.091.541.699,50.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar di tingkat desa dalam sejarah Kabupaten Kuningan. ZS, yang menjabat sebagai kepala desa, diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan anggaran miliaran rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/1/III/RES.3.3./2025/SPKT/Polres Kuningan/Polda Jabar, tertanggal 6 Maret 2025. Sejak saat itu, penyidik Satreskrim Polres Kuningan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen yang mengarah pada praktik penyimpangan keuangan desa.
Setelah delapan bulan proses penyidikan berjalan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, melalui surat resmi bernomor B-1123/M.2.30.4/Ft.1/5/2025. Status P-21 ini memastikan bahwa kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II).
“Modus operandi pelaku yakni menggunakan anggaran Dana Desa di luar ketentuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara sah. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik, seperti rehabilitasi balai desa, dan non-fisik, seperti Posyandu dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar, Senin (10/11/2025).
Untuk memperkuat jeratan hukum, penyidik telah menyita beragam barang bukti, termasuk buku tabungan desa, dokumen pencairan dana, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau tidak sesuai, serta rekening koran dari Bank Kuningan, Bank BJB, dan BRI.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar 20 juta dari bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Titin Sumartini. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari dana desa yang dikembalikan oleh tersangka, menyiratkan adanya upaya pemulihan kerugian, meskipun tidak signifikan.
Sejumlah perangkat desa juga telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kaur Perencanaan. Mereka diduga mengetahui aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
Namun, penyidikan masih menemui kendala terkait kehadiran salah satu saksi kunci, MS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa pada periode tersebut. Ia telah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Membawa dan Daftar Pencarian Saksi (DPS) sejak awal Oktober 2025, namun keberadaannya masih misterius.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik bekerjasama erat dengan Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri aliran dana desa dari kas umum daerah ke rekening desa. Polisi menjerat ZS dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan rincian Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga 1 miliar bagi pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Lalu Pasal 3 menegaskan ancaman serupa bagi penyalahguna kewenangan karena jabatan dan Pasal 8 menyasar pejabat publik yang menggelapkan uang negara.
Polres Kuningan memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa di lingkungan Kecamatan Lebakwangi. “Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk di tingkat desa,” tegas Kapolres Ali Akbar. (ali)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.