KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, ZS (66), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis yaitu Rp1.091.541.699,50.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar di tingkat desa dalam sejarah Kabupaten Kuningan. ZS, yang menjabat sebagai kepala desa, diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan anggaran miliaran rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/1/III/RES.3.3./2025/SPKT/Polres Kuningan/Polda Jabar, tertanggal 6 Maret 2025. Sejak saat itu, penyidik Satreskrim Polres Kuningan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen yang mengarah pada praktik penyimpangan keuangan desa.
Setelah delapan bulan proses penyidikan berjalan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, melalui surat resmi bernomor B-1123/M.2.30.4/Ft.1/5/2025. Status P-21 ini memastikan bahwa kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II).
“Modus operandi pelaku yakni menggunakan anggaran Dana Desa di luar ketentuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara sah. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik, seperti rehabilitasi balai desa, dan non-fisik, seperti Posyandu dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar, Senin (10/11/2025).
Untuk memperkuat jeratan hukum, penyidik telah menyita beragam barang bukti, termasuk buku tabungan desa, dokumen pencairan dana, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau tidak sesuai, serta rekening koran dari Bank Kuningan, Bank BJB, dan BRI.
