Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Saksi Kunci Korupsi 1,09 Miliar Desa Mancagar Diburu

Kades Mancagar saat digiring petugas ke ruang konferensi pers

KUNINGAN – Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, dengan kerugian negara fantastis sebesar Rp1.091.541.699,50, kini menemui titik kritis. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa berinisial ZS (66) sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kini memfokuskan pengejaran terhadap satu figur kunci yaitu inisial MS, Kaur Keuangan Desa, yang menghilang setelah dua kali panggilan pemeriksaan diabaikannya.

Polisi menilai kehadiran MS menjadi titik terang vital untuk membongkar tuntas aliran dana dan modus operandi yang digunakan tersangka ZS. Tanpa keterangan MS, rantai penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari 1 miliar ini dikhawatirkan tidak terungkap seutuhnya.

Jejak MS mulai ditelusuri intensif setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali surat panggilan resmi dari penyidik. Rincian upaya pemanggilan menunjukkan keseriusan polisi dalam mengejar keterangan MS.

Panggilan Pertama, Berdasarkan surat nomor: S. Pgl/134/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 2 Mei 2025, MS dipanggil untuk pemeriksaan pada 8 Mei 2025, namun tidak hadir. Lalu panggilan kedua, Berdasarkan surat nomor: S. Pgl/134.a/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 22 Mei 2025, pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada 28 Mei 2025 kembali diabaikan.

Tidak berhasilnya dua pemanggilan tersebut mendorong penyidik mengeluarkan upaya paksa. Pada 9 Juli 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi dengan nomor SP.Bawa/134.b/VII/RES.3.3/2025/Reskrim. Namun, saat didatangi, MS tidak ditemukan di kediamannya.

Setelah upaya tersebut tidak berhasil, penyidik secara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nomor: DPS/36/X/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 1 Oktober 2025. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula Surat Permohonan Bantuan Pencarian kepada Polsek setempat untuk mencari keberadaan MS.

Pengejaran terhadap Kaur Keuangan ini menjadi kunci, mengingat posisi MS sangat strategis dan paling mengetahui detail teknis pencairan dan penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan.

Baca Juga :  Partai Demokrat Beri Surat Tugas Ke 2 Orang, Boy Sandi Kandas Ditengah Jalan

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Maret 2025, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD tahun 2022 dan 2023. Setelah delapan bulan penyelidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menegaskan bahwa modus operandi pelaku ZS adalah menggunakan anggaran di luar ketentuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara sah. “Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik, seperti rehabilitasi balai desa, dan non-fisik, seperti Posyandu dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Kapolres.

Untuk memperkuat jeratan hukum, polisi telah menyita beragam barang bukti, termasuk dokumen pencairan dana, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif, hingga rekening koran. Selain itu, uang tunai sebesar R20 juta disita dari bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Titin Sumartini, yang diduga merupakan sebagian kecil upaya pengembalian kerugian oleh tersangka.

Sejumlah perangkat desa lain, termasuk Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kaur Perencanaan, juga telah diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui aliran dana. Namun, hilangnya MS, yang notabene adalah Kaur Keuangan pada periode itu, menghambat penyidikan.

Tersangka ZS dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia disangkakan melanggar Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3 menegaskan ancaman serupa bagi penyalahguna kewenangan karena jabatan dan Pasal 8 menyasar pejabat publik yang menggelapkan uang negara.

Polres Kuningan memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk di tingkat desa,” tegas Kapolres Ali Akbar.

Baca Juga :  Atlet Difabel Kuningan Raih Kadedeuh Usai Harumkan Daerah di Peparnas dan Asian Para Games

Dengan status P-21, fokus polisi kini terbagi dua, pertama pelimpahan tersangka ZS ke Kejaksaan dan perburuan MS, saksi kunci yang diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik korupsi Dana Desa Mancagar. (ali)

Leave a Comment