Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Nasional

Tertibkan Tambang, Prabowo Minta Dukungan Daerah dan Penegak Hukum

Sumber Dok. Kementerian ESDM (Istimewa)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap isu sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan. Komitmen Presiden untuk memberantas korupsi dan menertibkan tata kelola pertambangan kini menuntut dukungan penuh dari semua pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum.

Sektor pertambangan, yang menghasilkan sumber daya mineral dan batubara melimpah, memang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kekayaan ini tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak dengan cara yang salah, yang berujung pada kerugian lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara.

“Beliau berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Wakil Panglima TNI karena beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali (terkait isu tambang ilegal),” kata Prasetyo Hadi usai rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di kediaman Presiden Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, agar SDA Indonesia bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan oleh rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Komitmen pengawasan ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Komitmen pemerintah di daerah menjadi pilar penting dalam melakukan pengawasan. Provinsi Jawa Barat, misalnya, baru-baru ini telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, memastikan bahwa mayoritas IUP tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.

Bambang menegaskan, penerbitan IUP perpanjangan dilakukan dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat, serta memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, dan dampaknya terhadap masyarakat langsung.

“Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tegas Bambang, menunjukkan adanya upaya self-correction di tingkat provinsi dalam manajemen perizinan.

Baca Juga :  Konfercab PDIP Zona Priangan Timur: Garut Walkout, Ada Cucu Soekarno Pimpin Sidang

Kemudian, penertiban tata kelola pertambangan untuk mencegah praktik-praktik curang di industri ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan komitmen kuat dari penegak hukum. Publik menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.

Hal ini disorot tajam dalam kasus korupsi tambang nikel di lahan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar. Dalam kasus ini, PT LAM menggunakan dokumen palsu agar seolah-olah nikel berasal dari wilayah pertambangan lain.

Meskipun kasus ini menyeret banyak pihak, mulai dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, hingga beberapa pejabat Kementerian ESDM dan telah divonis di pengadilan, sikap penegak hukum tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat tidak tersentuh.

Pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim, di persidangan, meskipun beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian. “Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Dimas.

Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dipertanyakan. Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, yang divonis bersalah menikmati uang hasil korupsi, tidak dijatuhi hukuman dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto. Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim, karena keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama. Keputusan ini menunjukkan adanya celah hukum yang perlu dicermati, sebab TPPU merupakan tindak pidana berbeda yang seharusnya dikenakan sanksi terpisah untuk mencegah terulang.

Baca Juga :  Jabar Target Provinsi Termaju, Iip Hadiri Musrenbang 2045

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM, menunjukkan langkah maju dengan mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mencegah praktik tambang ilegal.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. “Bukan berarti melegalisasi aktivitas tambang ilegal, namun menertibkannya,” ujar Bahlil. Skema WPR ini difokuskan di wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin aktivitas tambang, bukan area baru.

Skema WPR merupakan bagian dari komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo yang menginginkan hasil SDA bisa lebih dinikmati oleh rakyat.

“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Bahlil, menegaskan bahwa penertiban tata kelola adalah kunci untuk mewujudkan keadilan sosial dari kekayaan alam Indonesia. (red)

Leave a Comment