PENCABUTAN moratorium perizinan perumahan di Kabupaten Kuningan merupakan bukti paling terang bahwa ruang hidup warga dapat ditukar kapan saja demi kepentingan ekspansi yang tidak memiliki dasar ilmiah.
Berbekal RTRW kadaluarsa dan RDTR yang belum lahir, keputusan itu bukan sekadar gegabah, melainkan tindakan maladaptive governance yang sengaja mengabaikan risiko ekologis demi kepentingan jangka pendek.
Pemerintah Daerah Kuningan menjual retorika lama pembangunan fisik sebagai simbol kemajuan. Namun tanpa peta ruang mutakhir, hal itu bukan pembangunan, melainkan penyerahan nasib ekologis pada improvisasi birokrasi.
Di kawasan resapan air seperti Cigugur, kebijakan yang diambil akan berubah menjadi kelalaian struktural yang berpotensi memicu krisis air, kerusakan tanah, dan eskalasi bencana ekologis.
Label “pembangunan terkontrol” hanyalah topeng dari regulatory hubris keyakinan bahwa kekuasaan lebih tahu daripada data, kajian ilmiah, dan partisipasi warga. Ketika pemerintah meminta publik “percaya”, itu mengindikasikan satu hal: tidak ada kajian akademik yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, kebijakan publik yang anti-transparansi bukanlah kebijakan; itu adalah monolog kuasa.
Ironi terbesar muncul ketika pemerintah mengeklaim pembangunan ini pro-pertumbuhan. Padahal literatur ekonomi lingkungan sudah tegas, merusak kawasan resapan berarti menghancurkan fondasi ekonomi itu sendiri. Air, tanah, dan tutupan hijau bukan ornamen ekologis, hal itu adalah infrastruktur dasar yang menopang seluruh aktivitas ekonomi. Mengorbankannya demi perumahan adalah tindakan yang merusak syarat tumbuh yang justru ingin dikejar.
Karena itu pemerintah harus sigap dan tegas. Pertama, hentikan seluruh izin perumahan sampai RTRW dan RDTR diperbarui dengan metode ilmiah dan keterlibatan publik nyata. Kedua, revisi RTRW 2026 harus menjadi forum deliberatif yang sesungguhnya, bukan panggung formalitas birokratis.
Ketiga, arah pembangunan Kuningan harus beralih ke paradigma regeneratif, yaitu kota kompak, revitalisasi ruang terbangun, dan perlindungan mutlak kawasan lindung tanpa celah negosiasi.
Kuningan sedang dipaksa masuk ke persimpangan sejarah. Pemerintah mungkin mengemasnya sebagai “peluang”. Namun publik yang memahami realitas ruang sangat paham bahwa hal ini bukan peluang. Sebaliknya, merupakan risiko sistemik. Pembangunan bisa dinegosiasikan, sementara kerusakan ekologis tidak. Dan tidak ada masa depan yang bisa diselamatkan jika hari ini pemerintah memilih untuk menutup mata terhadap hukum ekologis yang tak pernah bisa dinegosiasi oleh jabatan mana pun.[]
Penulis: Fillah Ahmad Abadi, Mahasiswa Kuningan
