KUNINGAN – Sebuah video beredar di sosial media yang menunjukkan, Idi Wahidi, Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah warga Desa Kalimanggis Kulon mendatangi kantor desa dan mendesaknya untuk mundur dari posisi kepala desa.
Video yang berdurasi sekitar 22 detik itu, ditanggapi oleh, Budi Alimudin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia mengaku belum ada koordinasi dari Kecamatan Kalimanggis mengenai hal itu. Namun setelah beredarnya video tersebut, ia sempat komunikasi dengan Idi Wahidi.
“Belum ada, Saya tau dalam video yang beredar. Tapi saya coba komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, dan pihak yang bersangkutan secara psikologis mungkin masih ingin berkotemplasi atau merenung dan sampai saat ini belum ada tindakan lanjut, baik dari Plt Camat maupun yang lainnya,” ujarnya kepada Cikalpedia.id, Rabu, (3/12/2025).
Ketika komunikasi dengan Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Budi mengaku menyarankan untuk mempertimbangkan kembali pernyataan yang sudah diputuskan. Menurutnya keputusan yang sudah diambil itu tidak menyelesaikan masalah.
“Saya kan taunya dari video, setelah itu saya tanya ke Pa Kuwu soal video tersebut dan ia menyatakan mundur. Kata saya pertimbangkan kembali, karena mundurnya kepala desa itu tidak menyelesaikan masalah dari persoalan itu. Jadi sampai hari ini, mungkin masih merenung, menyepi dengan keluarganya, saya biarkan dia berkotemplasi dulu,” tambahnya.
Warga yang menyambangi kantor Desa Kalimanggis Kulon itu mendesak untuk membuka penggunaan Dana Desa (DD) selama 3 tahun ke belakang. Termasuk menurut Budi, warga menagih janji program-program yang sudah direncanakan.
“Saya baca surat dari surat audiensinya, warga meminta Kepala Desa untuk transparansi terkait penggunaan anggaran, terkait dengan program yang dijanjikan selama menjabat sebagai kepala desa, dan terkait dengan kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi dan itu sudah jelas ada di dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 untuk memberikan ruang kepada siapapun untuk meminta informasi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, tahapan itu harus melalui hasil dari musyawarah desa terlebih dahulu.
“Jadi, kalau pengunduran diri kepala desa, harus ada musyawarah desa melibatkan BPD dan meminta rekomendasi dari kecamatan, kemudian nanti ada surat pengantar dari kecamatan ke Bupati terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang berwenang untuk menginvestigasi terkait penggunaan dana desa itu dari pihak inspektorat maupun BPK. Sementara itu, terkait laporan pertanggungjawaban program, menurut Budi, pemerintah desa harus memberikan laporan kepada BPD, kemudian dari BPD melaporkan ke Bupati melalui camat.
“Biasanya awal Bulan Maret kepala desa wajib memberikan keterangan laporan ke BPD, dan dilanjutkan ke Bupati melalui Camat,” pungkasnya. (Icu)
