KUNINGAN – Implementasi konsep ekoteologi atau pendekatan yang menghubungkan iman dan nilai keagamaan dengan upaya pelestarian lingkungan menjadi refleksi Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Kuningan.
Di antara rangkaian peringatan HAB ke-80, salah satu agendanya adalah penanaman pohon. Acara dipusatkan di Objek Wisata Cibulan, Desa Maniskidul, Jalaksana, Rabu (17/12/2025)
Kepala Kantor Kemenag Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, menyebutkan, penanaman pohon memanfaatkan hasil program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling) di daerah sekitar. Selain itu, panitia juga melengkapi jenis pohon penyerap air lainnya dengan membeli langsung ke penjual bibit.
Pihaknya menyampaikan bahwa program itu sejalan dengan konsep ekoteologi yang gencar disampaikan Menteri Agama, Prof, Dr. Nasarudin Umar. Menurutnya, konsep tersebut sangat relevan dengan krisis lingkungan yang mengakibatkan bencana alam di berbagai daerah.
“Penanaman pohon ini merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian alam, ini berkaitan dengan keseimbangan hubungan Tuhan, manusia, dan alam,” ujarnya.
Menurutnya, bencana longsor dan banjir yang menimpa Aceh dan Sumatera serta daerah lain di tanah air dipicu oleh kerusakan alam. Karena itu, pihaknya mengajak agar semua elemen masyarakat berperan aktif menjaga keseimbangan alam, salah satunya penanaman pohon.
”Saya berharap gerakan ini menjadi kebiasaan yang terus dilakukan oleh masyarakat,” tambahnya.
Penanaman pohon dihadiri langsunh Kepala Desa Manis Kidul, Maman Sadiman. Pihaknya mengapresiasi langkah kongkrit tersebut karena menjadi langkah baik untuk pelestarian alam di lingkungan wisata.
”Alhamdulillah kegiatan ini menjadi langkah baik untuk alam kita. Apalagi ini di area objek wisata yang kami jaga keasriannya,” ujarnya.
Maman juga berharap, langkah perlindungan alam Kemenag menjadi contoh bagi masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Bahkan pihaknya juga mengingatkan, selain penanaman pohon, keleatarian alam harus dijaga dengan membuang sampah pada tempatnya.
Menurutnya, kelestarian alam tidak bisa diwujudkan oleh satu atau dua pihak, melainkan harus secara bersama-sama dari mulai menanam pohon, menjaga kebersihan, dan perlindungan kawasan hutan. (Icu)
