BANDUNG – Aula Gedung Sate pagi itu tampak lebih sibuk dari biasanya. Para kepala daerah dari seluruh penjuru Jawa Barat berkumpul, membawa catatan mengenai satu agenda besar nasional yang tengah menjadi sorotan itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Rapat Koordinasi (Rakor) ini bukan sebatas seremoni sosialisasi, melainkan ajang “ketok palu” bagi percepatan tata kelola program yang kini dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini mempertegas bahwa MBG bukan lagi sekadar program sosial pembagian makanan. Di balik piring-piring bernutrisi itu, terdapat mesin ekonomi raksasa yang siap memutar roda kesejahteraan di akar rumput Jawa Barat.
Zulkifli Hasan mengawali arahannya dengan nada tegas. Ia meminta para bupati dan wali kota tidak mempersempit makna MBG. Menurutnya, dengan target 82,9 juta penerima manfaat secara nasional, program ini adalah instrumen strategis untuk mengendalikan inflasi pangan dan menggerakkan ekonomi rakyat.
“Konsumsi pangan akan terjadi secara serentak dan masif. Di sinilah peran daerah menjadi kunci. Jika suplai tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa memicu gejolak harga. Tapi jika dikelola, ini adalah pasar raksasa bagi petani kita,” ujar Zulkifli.
Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) menempatkan Jawa Barat sebagai “ujung tombak” nasional. Hingga Desember 2025, provinsi ini telah mendirikan 4.144 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari target 5.000 unit. Dengan capaian 82 persen, Jawa Barat menjadi wilayah dengan progres paling agresif di Indonesia.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memaparkan angka yang cukup mencengangkan. Potensi perputaran dana MBG di Jawa Barat diprediksi mencapai Rp 54 triliun per tahun. Sekitar 70 persen dari angka tersebut dialokasikan khusus untuk pembelian bahan baku pangan lokal, mulai dari beras, telur, daging ayam, ikan, hingga sayur-mayur.
“Ini adalah uang untuk menggerakkan produksi pangan rakyat, bukan sekadar belanja rutin pemerintah,” tegas Dadan.
Logikanya sederhana namun massif, setiap SPPG membutuhkan pasokan rutin setiap hari. Pola ini menciptakan pasar yang sangat stabil bagi petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi pelayanan. Tidak hanya soal pangan, MBG di Jawa Barat juga diproyeksikan menyerap sekitar 235 ribu tenaga kerja. Rata-rata satu SPPG mempekerjakan 47 orang, mulai dari juru masak hingga tenaga distribusi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menangkap peluang ini sebagai kompensasi atas keterbatasan fiskal daerah. Ia menekankan agar dana puluhan triliun ini tidak jatuh ke tangan pemodal besar. “Rantai pasoknya harus pendek. Pangan harus segar dari petani sekitar, harga pasti, dan ekonomi desa bergerak,” ungkapnya. Langkah konkret yang didorong adalah optimalisasi lahan tumpangsari di area PTPN serta penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku.
Namun, di tengah akselerasi kuantitas, isu keamanan pangan membayangi. Percepatan pembangunan SPPG harus dibarengi dengan standar kesehatan yang ketat. Kepala BGN melaporkan tren positif tentang kasus keracunan makanan di lingkungan program menurun drastis, dari 21 kasus pada September menjadi hanya satu kasus hingga pertengahan Desember 2025.
Faktor kunci perbaikan ini adalah kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengingatkan para kepala daerah bahwa fase “bulan madu” pengenalan program sudah usai, kini saatnya penguatan tata kelola.
Bima Arya menegaskan tiga mandat utama bagi daerah, pertama penyediaan kantor operasional dan SDM bagi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), lalu percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi SPPG, dan ketiga adalah penerbitan SLHS maksimal 14 hari sejak pengajuan.
“Target kuantitas sudah kita capai, sekarang kualitas dan keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegas Bima Arya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang hadir didampingi Sekda U Kusmana, merespons cepat instruksi pusat tersebut. Bagi Dian, kepatuhan terhadap regulasi teknis adalah harga mati untuk menjamin keselamatan warga. Ia merujuk pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes yang mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.
“Ini bukan semata urusan administrasi atau birokrasi, tapi ini adalah jaminan keamanan pangan bagi anak-anak kita,” ujar Dian.
Di Kuningan, prosedur penerbitan SLHS akan dikawal ketat melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Dian memerinci bahwa pengajuan harus melampirkan denah dapur yang standar, sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan, hingga hasil medical check-up bagi seluruh karyawan dan relawan SPPG.
Dian juga menegaskan pentingnya dokumen lingkungan dan PBG sebagai landasan operasional. Menurutnya, integrasi antara kecepatan pelayanan birokrasi dan ketatnya standar kesehatan akan menentukan keberlanjutan program MBG di daerah.
Rakor di Gedung Sate ini diakhiri dengan sebuah visi besar yaitu membangun close loop economy. Sebuah ekosistem di mana negara membiayai gizi rakyat, dan dana tersebut kembali berputar di tangan rakyat itu sendiri melalui produksi pangan lokal yang terserap secara sistematis.
Jika Jawa Barat berhasil mengawal tata kelola ini, mulai dari sertifikasi higiene yang cepat hingga rantai pasok yang berpihak pada petani kecil, maka MBG bukan hanya akan melahirkan generasi yang lebih sehat, tetapi juga struktur ekonomi daerah yang lebih tangguh dan mandiri. (ali)
