KUNINGAN – Suasana di Mapolres Kuningan tampak berbeda saat rombongan warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon tiba dengan membawa map tebal berisi dokumen laporan. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, sebuah potret buram pengelolaan keuangan desa tengah mereka sodorkan ke meja penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Kuningan.
Laporan ini merupakan kulminasi dari kekecewaan warga terhadap Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, warga telah berupaya menempuh jalan dialogis melalui audiensi. Namun, pertemuan itu justru berakhir hambar. Jawaban dari pihak desa dinilai tidak sistematis, cenderung menghindar, dan gagal menjelaskan ke mana larinya aliran rupiah dalam sejumlah program desa.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari kepastian yang gagal mereka dapatkan di balai desa. Menurutnya, transparansi yang seharusnya menjadi panglima dalam pengelolaan Dana Desa justru tidak ditemukan dalam praktik di lapangan.
“Kami datang untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dijawab dengan ketidakpastian dan tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman secara profesional,” ujar Aris, Kamis (18/12/2025).
Laporan tersebut tidak disusun secara sembarangan. Forum menyandarkan aduan mereka pada sederet regulasi kuat, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukum ini digunakan untuk membedah dugaan maladministrasi dan penyimpangan anggaran yang dinilai sistematis.
Dalam draf laporannya, Aris memaparkan enam poin utama yang menjadi pintu masuk pengusutan. Menariknya, temuan warga ini mencakup rentang waktu beberapa tahun anggaran, yang menunjukkan adanya dugaan pola penyimpangan yang berulang.
Pertama adalah dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 yang dinilai tidak transparan, pada tahun anggaran 2023, kemudian pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa yang diduga bermasalah dalam program ketahanan pangan tahun berjalan (2025), lalu dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan fisik dan pelaporan pembangunan kios desa yang menjadi aset ekonomi warga tahun anggaran 2025.
Kemudian pelaksanaan stimulan MCK bagi masyarakat miskin di Dusun Manis yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau penyaluran tahun anggaran 2023, kemudian kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis bidang pertanian dan peternakan yang efektivitas dan anggarannya dipertanyakan pada anggaran tahun 2023 dan dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan kesiapsiagaan bencana skala lokal desa pada anggaran tahun 2023.
Aris menekankan bahwa enam poin ini hanyalah “puncak gunung es”. “Sebenarnya masih ada banyak, bisa lebih dari 25 poin dugaan lainnya. Namun karena keterbatasan waktu, kami sampaikan enam poin prioritas ini dulu untuk segera diaudit,” tambahnya.
Persoalan di Desa Kalimanggis Kulon ternyata tidak hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas. Sekretaris Forum, Supriyanto, mengungkapkan adanya krisis kepercayaan yang mendalam terhadap pimpinan desa. Muncul desakan dari warga agar kepala desa segera menanggalkan jabatannya.
Desakan ini dipicu oleh dua hal, pertama ketidakterbukaan dalam mengelola dana milik publik dan dugaan pengingkaran komitmen. Menurut Supriyanto, ada komitmen kepala desa yang dituangkan dalam akta notaris sebelum menjabat yang diduga tidak dipenuhi.
“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” kata Supriyanto. Lebih jauh lagi, forum juga mengendus adanya aroma gratifikasi dalam proses pengangkatan perangkat desa yang baru.
Meski isu pengunduran diri kepala desa sempat santer terdengar, forum menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti. Pengunduran diri dianggap sebagai konsekuensi moral, sedangkan proses di kepolisian adalah konsekuensi hukum yang harus dituntaskan untuk memberikan edukasi bagi desa-desa lain di Kuningan.
Forum berharap Polres Kuningan bertindak cepat dalam melakukan audit investigatif melalui unit Tipikor. Bagi mereka, laporan ini bukan sekadar perlawanan warga terhadap pimpinan desa, melainkan upaya memulihkan hak-hak masyarakat atas Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama. (ali)
