KUNINGAN – Menjelang tutup buku tahun 2025, suasana di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Kuningan terasa menggantung. Bukan karena target kinerja yang belum rampung, melainkan karena satu hal yang sejak berbulan-bulan lalu terus menjadi bisik-bisik di lorong birokrasi yaitu mutasi aparatur sipil negara.

Isu pergeseran jabatan, mulai dari eselon II, III hingga IV, telah lama beredar. Bahkan, kabar yang berkembang menyebutkan mutasi akan diawali dari eselon III dengan jumlah mencapai sekitar 200 orang ASN. Informasi itu menyebar cepat. Namun hingga Senin, (29/12/2025), kabar tersebut belum berwujud apa pun selain penantian.

Tak ada surat resmi. Tak ada jadwal pasti. Bahkan tanda-tanda pelaksanaan pun belum terlihat, meski kalender telah berada di hari-hari terakhir tahun ini.

“Kalau memang jadi, harusnya sudah ada pergerakan,” ujar seorang ASN enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah lama bersiap menghadapi kemungkinan dipindahkan, namun ketidakjelasan waktu justru membuat beban psikologis semakin berat. “Menunggu tanpa kepastian itu lebih melelahkan,” katanya.

Situasi serupa dirasakan ASN lainnya. Bagi mereka, mutasi bukan hanya rotasi jabatan, melainkan berkaitan langsung dengan kesinambungan kerja, penyesuaian keluarga, hingga perencanaan karier. Namun semua itu kini seolah tertahan oleh satu kata yakni proses.

Ketika dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan belum dapat memberikan kepastian waktu. Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, menyebutkan bahwa seluruh tahapan mutasi masih berada dalam proses administrasi yang belum rampung.

“Masih proses,” kata Beni singkat saat dikonfirmasi.

Menurut Beni, salah satu faktor utama yang menghambat adalah belum keluarnya rekomendasi untuk sejumlah jabatan strategis, khususnya camat dan inspektorat. Rekomendasi tersebut harus terlebih dahulu diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau rekomendasi dari BKD provinsi belum keluar, maka BKN belum bisa memproses. Harus masuk dulu ke aplikasi Siimut BKN,” ujarnya.

Tahapan berikutnya pun tak kalah krusial. Setelah rekomendasi provinsi keluar dan data masuk ke sistem, pemerintah daerah masih harus menunggu terbitnya pertimbangan teknis atau Pertek dari BKN. Tanpa Pertek, mutasi tidak bisa dilaksanakan, meskipun secara internal telah dipersiapkan.

Masalahnya, waktu tunggu Pertek itu sendiri tak bisa diprediksi. “Tidak bisa dipastikan kapan. Kita masih menunggu,” kata Beni.

Ketidakpastian ini membuat spekulasi terus berputar. Sebagian ASN menilai, molornya mutasi bisa berdampak pada stagnasi organisasi, terutama jika jabatan-jabatan tertentu telah lama diisi oleh pelaksana tugas. Di sisi lain, penundaan juga memunculkan pertanyaan tentang sinkronisasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam manajemen kepegawaian.

Di ujung tahun yang biasanya menjadi momentum konsolidasi dan penyegaran birokrasi, ASN Kuningan justru dihadapkan pada ruang kosong bernama penantian. Mutasi yang diharapkan menjadi bagian dari penataan organisasi kini berubah menjadi teka-teki, menunggu jawaban dari meja birokrasi yang berlapis-lapis.

Sementara kalender terus berganti hari, para ASN hanya bisa menunggu, apakah mutasi akan menjadi penutup tahun, atau justru warisan ketidakpastian yang dibawa ke tahun 2026. (ali)