Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Sekdis Ditahan Polda Jabar Ajukan Pensiun Dini, BKPSDM Jelaskan Begini

Kepala BKPSDM Kuningan Beni Prihayatno didampingi Sekretaris BKPSDM Kuningan, Hartanto.

KUNINGAN – Sekretaris Dinas (Sekdis) Inisial A yang tersandung kasus hukum dan kini dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), gagal dalam upayanya mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permohonan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) yang diajukannya resmi ditolak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, mengkonfirmasi penolakan tersebut. Menurut Beni, keputusan ini bukan masalah diskresi, melainkan ketaatan mutlak terhadap ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku, khususnya menyangkut PNS yang sedang menghadapi proses peradilan pidana.

“Kami sudah memproses usulan pemberhentian atas permintaan sendiri itu. Namun, sesuai prosedur dan regulasi kepegawaian yang berlaku, usulan tersebut tidak dapat diproses atau ditolak,” tegas Beni Prihayatno pada Selasa (11/11/2025).

Beni menjelaskan bahwa dasar penolakan ini secara spesifik mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Ia mengutip Pasal 5 ayat (6) huruf a peraturan tersebut, yang secara eksplisit menyatakan bahwa: “Permintaan berhenti… ditolak apabila: sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.”

Beni juga menambahkan bahwa ayat (7) memperjelas makna “proses peradilan” yang mencakup keadaan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan di tingkat penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

“Dasar penolakan kami sangat jelas. Saudara “A” sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Nomor: S.Tap/130/XII/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus sejak $9^{th}$ Desember 2024,” beber Beni.

Kepala BKPSDM Kuningan tersebut membandingkan waktu penetapan tersangka dengan waktu pengajuan surat. Berkas usulan pemberhentian atas permintaan sendiri baru diterima oleh BKPSDM Kuningan pada 29 Oktober 2025.

Baca Juga :  15 Desa Di 11 Kecamatan Akan Jalankan Program Siedun

“Usulan itu datang jauh setelah status hukum yang bersangkutan ditetapkan. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis dia tidak memenuhi persyaratan utama untuk pengusulan pemberhentian APS, yaitu adanya Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana,” jelas Beni.

Syarat tidak sedang dalam proses pidana ini, lanjut Beni, merupakan prasyarat wajib yang termuat pula dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS. Pejabat yang menandatangani surat pernyataan wajib memastikan bahwa PNS yang diusulkan bersih dari proses pidana.

“Proses selanjutnya akan tunduk pada regulasi lain, yakni terkait PNS yang ditahan atau menjadi terdakwa. Kami tidak bisa membiarkan PNS yang berstatus tersangka mengundurkan diri dengan hormat seperti PNS biasa yang tidak bermasalah,” tutup Beni, menandaskan bahwa Pemkab Kuningan wajib menegakkan sistem meritokrasi dan tata kelola kepegawaian yang disiplin di tengah kasus hukum yang menjerat pejabatnya.

Kini Sekretaris Dinas inisial A yang masih berstatus PNS itu hanya mendapatkan haknya berupa gaji sebesar 50 persen. Sedangkan lainnya seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan.

Dan BKPSDM Kuningan saat ini menunggu proses inkrah persindangan. Untuk mengambil Langkah selanjutnya, sedangkan yang dimaksud tahun 2027 dikabarkan memasuki Batas Usia Pensiun. (ali)

Leave a Comment