Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Ratusan PNS Kuningan Terima SK Pensiun, Bupati Dian Sampaikan Ini

penyerahan SK pensiun secara simbolis oleh Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hak Pensiun kepada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 April hingga 1 Juni 2026. Acara tersebut digelar di Aula Graha Sajati UPTD Pengelola Fasilitasi Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Rabu, (4/2/2026).

Sebanyak 186 PNS dari berbagai jenjang jabatan dan golongan hadir menerima SK pensiun yang menandai berakhirnya masa tugas mereka sebagai aparatur negara. Penyerahan dilakukan lebih awal sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak kepegawaian para calon purnabakti dapat diproses tepat waktu.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi ASN BKPSDM Kuningan, Supriadi, SE, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi nasional yang mengatur sistem pensiun aparatur sipil negara.

“Penyerahan SK pensiun ini dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS yang telah mengabdi, sekaligus sebagai wujud apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya dari pemerintah,” kata Adi sapaan akrab Supriadi.

Ia merinci, dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Dari total 186 PNS yang menerima SK, sebanyak 58 orang pensiun terhitung mulai 1 April 2026, kemudian 75 orang per 1 Mei 2026, dan 53 orang per 1 Juni 2026. Berdasarkan jabatan, peserta terdiri atas tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, tiga pejabat administrator, sembilan pejabat pengawas, 127 pejabat fungsional, serta 44 pejabat pelaksana.

Baca Juga :  Disdikbud Luncurkan Smart Service, Digitalisasi Pendidikan Kuningan

Sementara dari sisi golongan, sebanyak 89 orang berasal dari golongan IV/c ke atas, dan 97 orang dari golongan IV/b ke bawah. Komposisi ini menunjukkan bahwa gelombang pensiun menyentuh hampir seluruh lapisan struktur birokrasi daerah.

Menurut Adi, penyerahan SK dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal efektif pensiun untuk memberi ruang bagi para PNS mengurus administrasi lanjutan, termasuk proses pencairan hak pensiun melalui perbankan.

“Dengan diserahkannya SK lebih awal, diharapkan Bapak dan Ibu dapat langsung mengurus persyaratan pensiun ke bank yang dikehendaki, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiun,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar dalam sambutannya menekankan bahwa pensiun merupakan fase alamiah dalam perjalanan karier seorang PNS. Ia menegaskan bahwa purna tugas bukanlah akhir dari kontribusi seseorang terhadap masyarakat dan negara.

“Pensiun bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru kehidupan. Saya berharap Bapak dan Ibu dapat melepaskan identitas sebagai PNS dengan bangga, dan membangun identitas baru di masyarakat dengan tetap aktif berkarya,” kata Dian.

Related posts

Peringatan HPSN 2022 di Kuningan: Bupati Acep Ajak Kelola Sampah, Bangun Kampung Iklim

Cikal

Wajah Baru di Polres Kuningan: Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Ingatkan Integritas

Cikal

Wastra Kuningan Juara! Batik Paseban dan Kamuning Tembus Panggung Internasional

Cikal