KUNINGAN — Sekitar 62 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Kuningan dinonaktifkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi membuat ribuan warga miskin kehilangan akses layanan kesehatan, terutama pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.
Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya, menilai penonaktifan tersebut bukan sebatas persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan dasar negara terhadap warganya. Ia menegaskan banyak masyarakat baru mengetahui status kepesertaan nonaktif saat datang ke fasilitas kesehatan.
“Ini bukan hanya soal data. Ini soal kecemasan 62 ribu warga yang sewaktu-waktu bisa kehilangan jaminan kesehatan saat kondisi darurat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Yaya, minimnya pemberitahuan sebelum penonaktifan membuat masyarakat tidak memiliki waktu untuk memperbaiki data. Dalam situasi darurat, pasien justru dihadapkan pada proses verifikasi administrasi yang panjang, mulai dari pengurusan dokumen hingga koordinasi antarinstansi.
Di lapangan, kata dia, pasien sering diarahkan dari satu loket ke loket lain untuk melengkapi persyaratan. Kondisi ini dinilai memperlambat penanganan medis dan memperbesar risiko keselamatan pasien, terutama bagi mereka yang datang dalam kondisi gawat.
Secara regulasi, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien darurat. Namun dalam praktiknya, persoalan administrasi kerap menjadi hambatan untuk memperoleh layanan lanjutan. Yaya menyebut fenomena ini sebagai “kejutan di rumah sakit”, ketika pasien mengetahui kepesertaan nonaktif justru saat membutuhkan perawatan segera.
Dampak paling berat, menurut dia, dirasakan oleh pasien penyakit kronis, seperti gagal ginjal stadium akhir yang memerlukan hemodialisa rutin. Ia menerima laporan adanya pasien yang terpaksa pulang tanpa perawatan karena status kepesertaan tidak aktif.
“Keluarga akhirnya mendaftar BPJS mandiri demi menyelamatkan nyawa. Padahal mereka tergolong tidak mampu. Ini ironi dalam sistem perlindungan sosial kita,” katanya.
Ia menegaskan pasien hemodialisa tidak dapat menunda jadwal terapi. Keterlambatan dapat menyebabkan penumpukan racun dalam darah, pembengkakan tubuh, sesak napas, hingga risiko aritmia jantung dan henti jantung. Karena itu, menurut dia, penghentian layanan akibat persoalan administrasi berpotensi berakibat fatal.
Yaya mengungkapkan persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama dinas terkait. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memprioritaskan reaktivasi kepesertaan bagi pasien penyakit kronis. Namun hingga kini, ia menilai belum ada transparansi data mengenai jumlah peserta yang telah diaktifkan kembali maupun yang masih terdampak.
Masalah ini, lanjutnya, menunjukkan adanya persoalan klasik berupa ketidaksinkronan data dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Ia meminta pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah duduk bersama untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban persoalan administratif.
“Minimal harus ada notifikasi satu bulan sebelum penonaktifan. Masyarakat harus diberi waktu memperbaiki data sebelum menghadapi kondisi darurat medis,” ujarnya.
Yaya menekankan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan bahwa penataan data dan prosedur administratif penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia.
Kasus penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JKN di Kabupaten Kuningan, menurut dia, menjadi pengingat bahwa reformasi sistem jaminan kesehatan harus menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas utama. Negara, katanya, harus hadir secara nyata ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan yaitu saat sakit dan membutuhkan pertolongan segera. (ali)
