Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Takut Ketahuan Istri, Pria Ciporang Rekayasa Pecah Kaca Mobil

KUNINGAN — Laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sempat beredar di wilayah Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, akhirnya terbukti palsu. Polisi menyimpulkan, peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sendiri oleh pelapor berinisial RH, warga Perumahan Puri Asri 3.

Kasus ini mulanya mencuat setelah RH mengaku menjadi korban pencurian. Ia menyebut uang miliknya raib setelah kaca mobil dipecahkan oleh orang tak dikenal. Informasi itu sempat menyebar luas, termasuk melalui rekaman video yang beredar di masyarakat.

Namun, penyelidikan aparat kepolisian justru menemukan sejumlah kejanggalan. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pencurian seperti yang dilaporkan.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kami memastikan laporan tersebut tidak benar. Indikasi rekayasa sangat kuat,” kata Ali Akbar saat memberikan keterangan, Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, titik awal kecurigaan muncul dari kondisi TKP yang dinilai tidak lazim. Lokasi kejadian berada di lingkungan rumah korban sendiri, tanpa adanya tanda-tanda aktivitas mencurigakan dari pihak luar. Selain itu, tidak ditemukan bukti pendukung yang mengarah pada aksi pencurian.

Polisi kemudian menelusuri latar belakang laporan tersebut. Dari hasil pendalaman, diketahui RH sebelumnya memiliki saldo rekening sekitar Rp28 juta. Angka itu juga diketahui oleh istrinya. Namun, ketika diperiksa kembali, saldo tersisa hanya Rp10 juta. Selisih Rp18 juta inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan.
Alih-alih memberikan penjelasan, RH justru memilih membuat skenario. Ia memecahkan kaca mobilnya sendiri menggunakan kunci roda, lalu melaporkannya sebagai tindak kriminal.

“Yang bersangkutan tidak membawa uang di dalam mobil. Kaca kendaraan sengaja dipecahkan untuk memperkuat cerita seolah-olah terjadi pencurian,” ujar Ali Akbar.

Baca Juga :  Hasto Muncul, Megawati Kembali Pimpin PDIP, Utusan Kuningan Hadir Lengkap dalam Kongres VI di Bali

Polisi juga memastikan video yang sempat beredar terkait kejadian tersebut merupakan bagian dari narasi yang dibangun RH. Tidak ada peristiwa pencurian seperti yang digambarkan dalam laporan awal.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus laporan palsu tersebut. RH berpotensi dijerat pasal terkait penyampaian laporan bohong kepada aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Tapi kalau ternyata tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata dia.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Selain membuang waktu dan sumber daya, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kepanikan publik.
Kasus RH menjadi pengingat bahwa upaya menutup masalah pribadi dengan cara merekayasa peristiwa justru dapat berujung pada persoalan hukum yang lebih serius. (Ali)