Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Sindangagung Berhasil Diringkus‎

KUNINGAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan dalam mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Rabu (1/4/2026).

‎Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan berkat kombinasi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

‎Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Dalam kejadian itu, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi.

‎Alih-alih bertanggung jawab, pengemudi truk justru melarikan diri usai kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melapor ke pihak kepolisian.

‎Namun, upaya pelarian tersebut tak berlangsung lama. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak cepat dengan menelusuri jejak kendaraan melalui rekaman CCTV. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi nomor kendaraan Z-8130-VC yang sempat terpantau mengarah ke wilayah Cikaso.

‎Penelusuran berlanjut hingga ke sebuah lokasi distribusi di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

‎Jejak pelarian akhirnya terhenti di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan kendaraan saat melaju ke arah Luragung.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

‎Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi serta respons cepat petugas di lapangan.

‎“Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan olah TKP dan penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kabur setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

‎“Saat terjadi kecelakaan, pengemudi wajib berhenti, menolong korban, dan melapor. Melarikan diri hanya akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut. (Icu)

Baca Juga :  Saksi Kunci Korupsi 1,09 Miliar Desa Mancagar Diburu