Nahdlatul Ulama (NU) sejak kelahirannya dikenal sebagai organisasi keagamaan yang bertumpu pada dua pilar utama: kedalaman ilmu dan kemuliaan akhlak. Kedua pilar tersebut sudah berurat berakar dalam tradisi pesantren-pesantren NU, sehingga melahirkan kyai yang unggul secara intelektual sekaligus berakhlak santun, tawadhu’, dan berintegritas. Dalam bingkai inilah, posisi kyai bukan sekadar figur otoritas keilmuan, melainkan sekaligus teladan moral bagi umat. Otoritas keilmuan tidak bisa digantikan oleh robot atau AI, dan moral tidak bisa mengendap hanya dalam tulisan-tulisan kitab/buku. Keduanya harus terintegrasi dalam peran kyai, tidak kontradiktif antara perkataan dan perbuatan sebagai suri teladan bagi umat.
Namun, dalam dinamika modern yang semakin kompleks dan era keterbukaan informasi, muncul fakta-fakta negatif yang mengejutkan dan menjadi berita viral tentang “perilaku menyimpang” sebagian tokoh agama, baik Islam ataupun agama lainnya. Kita harus berani mengemukakan pertanyaan sebagai evaluasi mendasar yang tidak bisa diabaikan: bagaimana jika tokoh agama itu ada di sekitar kita dan menyandang gelar kyai yang seharusnya menjadi penjaga nilai etis justru mengalami degradasi, baik dari sisi keilmuan maupun moral?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mendeligitimasi peran kyai, melainkan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga marwah kyai dan organisasi sebagai salah satu tempat khidmahnya. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak pernah dipisahkan dari adab (akhlak). Bahkan para ulama klasik menegaskan bahwa ilmu tanpa akhlak berpotensi melahirkan kerusakan yang lebih besar, seperti api yang disapu angin melahap rumah-rumah kayu, tidak terkendali. Tidak bisa dibayangkan apabila api liar itu adalah orang berilmu (‘alim) yang memiliki legitimasi untuk diikuti.
Sebagai contoh, Al-Qur’an mengisahkan sebagian (oknum) rabbi Yahudi telah menyalahgunakan otoritas keagamaan yang mereka dapatkan dari umatnya. Rabbi-rabbi itu tidak hanya menyembunyikan kebenaran yang terdapat dalam kitab suci, tetapi juga mengubah makna ajaran demi kepentingan tertentu, bahkan memanfaatkan agama sebagai sarana memuluskan selera duniawi bukan ukhrawi, baik untuk dirinya ataupun pengikutnya. Dalam Q.S. At-Taubah: 34 ditegaskan bahwa sebagian dari mereka memakan harta manusia secara batil melalui legitimasi keagamaan, sementara dalam Q.S. Al-Ma’idah: 63 disebutkan adanya praktik pengaburan ajaran yang seharusnya dijaga. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika otoritas keilmuan tidak disertai integritas moral, maka agama dapat tereduksi menjadi alat kepentingan, bukan lagi sebagai petunjuk kebenaran. Kisah tersebut bukan untuk menggeneralisasi, melainkan sebagai ‘ibrah (pelajaran) universal bahwa penyimpangan moral pemuka agama dapat membawa dampak serius bagi kehidupan umat.
Jika seorang kyai tidak memiliki keseriusan dalam pengamalan ilmunya, maka risiko yang muncul adalah menggampang ajaran agama sesuai dengan hawa nafsunya, bahkan berpotensi sengaja menghalalkan yang haram, padahal umat memerlukan tauladan dan kejelasan hukum. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya menurunkan kualitas keberagamaan masyarakat, tapi juga menyimpangkan otoritas keilmuan menjadi abu-abu yang bisa ditarik ulur sesuai pesanan.
Lebih jauh lagi, ketika persoalan menyentuh aspek amoral, misal dalam filsafat modern, Immanuel Kant menyatakan dampaknya menjadi jauh lebih serius karena konsep moral adalah universal dalam arti harus bisa diterima oleh semua orang. Kyai di mata warga Nahdliyin diterima bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai figur panutan dan estafet ilmu para Nabi, dan di mata masyarakat umum menjadi simbol kebijaksanaan sekaligus tokoh berpengaruh. Ketika moral seorang kyai dipertanyakan, maka yang terguncang bukan hanya individu, melainkan juga arus kepercayaan publik terhadap marwah para kyai dan organisasi. Dalam perspektif sosiologi agama, seorang figur otoritatif yang amoral akan berimplikasi pada krisis legitimasi yang lebih luas.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap peran kyai dalam tubuh NU bukanlah bentuk ketidaksopanan terhadap kyai, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri NU seperti sikap ikhlas, jujur, istikomah, zuhud, wara’, sabar, amanah, dan adil. Evaluasi ini harus dilakukan baik secara individu (muhasabah an-nafsi) ataupun secara kolektif (muhasabah jama’iyah) sesuai aturan organisasi.
