KUNINGAN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kuningan, Ida Suprida, kembali menyoroti program dana Taspen bagi guru honorer. Di tengah isu dugaan penyelewengan dana taspen P3K, Ida menegaskan bahwa pentingnya pembenahan sistem dan penguatan pengawasan agar hak-hak para pendidik tetap terjamin.
Menurut dia, pada prinsipnya PGRI mendukung penuh program jaminan hari tua bagi para guru, termasuk tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal. Program seperti dana Taspen dinilai penting sebagai bentuk kepastian kesejahteraan di masa pensiun maupun menjamin kejadian yang tidak terduga.
Namun demikian, kekhawatiran publik terkait persoalan pengelolaan dana, termasuk mencuatnya isu pembayaran yang tidak berjalan semestinya, dinilai harus menjadi bahan evaluasi serius. Ida menekankan, persoalan tersebut bukan semata pada programnya, melainkan pada sistem dan tata kelola yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Yang harus diperkuat itu sistemnya, manajemennya, serta pengawasan dari semua pihak. Jangan sampai persoalan serupa terulang kembali,” ujarnya, Jum’at, (24/4/2026) saat dikonfirmasi Cikalpedia.id.
Di sisi lain, PGRI Kabupaten Kuningan mengaku hingga saat ini belum menerima sosialisasi resmi dari pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut. Informasi yang beredar justru baru diketahui melalui pernyataan kepala daerah di ruang publik.
Seperti berita sebelumnya, Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar melakukan pertemuan dengan PT Taspen yang dilakukan pada Selasa, (21/4/2026) di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas penawaran program dari PT Taspen bagi pegawai Non ASN.
Menurut Bupati Dian, program tersebut dinilai memberi kepastian dan ketenangan kerja. Namun di sisi lain, pihaknya menegaskan tidak akan memaksakan partisipasi kepada para pegawai.
Meski begitu, program tersebut bersifat tidak memaksa dan tetap memberikan ruang bagi para pegawai untuk menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya berperan sebagai fasilitator dalam menghadirkan opsi perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN, tanpa adanya kewajiban yang mengikat.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
