Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Geger, Setelah Verifikasi BAZNAS RI Dua Nama Capim BAZNas Terdaftar di Sipol

Kabag Kesra Setda Kuningan, EEmup Muplihudin

KUNINGAN – Dua nama calon pimpinan BAZNAS Kuningan diketahui masih tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Temuan itu menandakan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi syarat pencalonan yang menentukan bahwa pendaftar tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

Dua nama tersebut ramai jadi bahan perbincangan karena dikabarkan menjadi calon kuat pimpinan BAZNAS yang masuk lima besar. Temuan itu juga mempertanyakan tahapan seleksi administrasi yang kurang teliti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kuningan yang juga merupakan sekretaris tim seleksi, Emup Muplihudin, membenarkan dan memberikan penjelasan terkait status kedua nama tersebut.

Emup menjelaskan, dua nama yang tercatat dalam Sipol tersebut yakni Hermawan dan Syarifudin. Keduanya diketahui pernah tercatat sebagai pengurus partai politik tingkat DPC.

“Yang satu dari PAN, yang satu dari PKB. Setelah verifikasi faktual, ternyata masih ada nama yang tercatat di Sipol sebagai pengurus partai,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (7/5/2026)

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak otomatis menggugurkan keduanya dari daftar 10 besar calon pimpinan BAZNas. Menurutnya, proses seleksi masih berjalan dan keduanya masih memiliki kesempatan memenuhi persyaratan administrasi.

“Tidak bisa digugurkan dari 10 besar. Yang penting nanti saat penetapan lima pimpinan definitif, seluruh syarat harus sudah dipenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran, para peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam partai politik (Parpol). Namun, apabila sebelumnya pernah terlibat dalam Parpol, peserta wajib menyertakan surat keterangan dari partai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota atau pengurus Parpol

Atas nama Syarifudin, kata dia, telah menyerahkan surat pernyataan keluar dari partai politik sejak Januari sebelum proses seleksi dimulai. Selain itu, terdapat pula surat keterangan resmi dari partai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota PKB.

Sementara untuk Hermawan, hingga proses verifikasi faktual berlangsung belum terdapat dokumen tambahan yang menegaskan dirinya sudah keluar dari partai politik.

Baca Juga :  BAZNAS Kuningan Salurkan ZIS 5,7 Miliar

“Kalau Hermawan bukan dianulir, tetapi ada syarat yang perlu dilengkapi. Harus ada pernyataan dari yang bersangkutan atau surat keterangan dari pihak terkait bahwa dia sudah tidak menjadi anggota partai politik,” jelasnya.

Emup mengakui pihak panitia seleksi sebelumnya kurang teliti dalam menelusuri data Sipol para peserta. Ia menyebut temuan tersebut baru diketahui setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Baznas RI bersama Baznas Provinsi Jawa Barat.

“Aslinya kami juga abai, tidak menelusuri Sipol secara detail. Setelah diverifikasi faktual baru diketahui ada dua nama yang masih tercatat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai kemungkinan besar para peserta tersebut memang telah keluar dari partai politik, namun belum melengkapi administrasi pendukungnya.

“Saya meyakini mereka mendaftar bukan dalam posisi masih aktif sebagai pengurus partai. Mungkin administrasinya saja yang belum lengkap,” katanya.

Sementara itu, proses penetapan lima pimpinan Baznas definitif tetap berada dalam kewenangan Bupati Kuningan. Namun keputusan tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan hasil verifikasi faktual serta rekomendasi resmi dari Baznas RI.

“Nanti hasil verifikasi dan pertimbangan Bupati disampaikan ke Baznas RI. Setelah pleno, Baznas RI mengeluarkan rekomendasi resmi, baru kemudian Bupati menetapkan melalui SK,” tutupnya.

Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi