Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Babak Baru Polemik Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Kaduagung

​KUNINGAN — Polemik yang membelit pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Setelah sempat dituding menabrak aturan tata ruang, otoritas teknis pertanian setempat akhirnya angkat bicara untuk meralat dugaan bahwa proyek tersebut memakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, secara terbuka memberikan klarifikasi guna meredam simpang siur informasi di masyarakat. Berdasarkan pengecekan lapangan, Iin menegaskan bahwa lahan yang berlokasi pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 tersebut secara administratif dan teknis bukan merupakan zona terlarang bagi pembangunan.

​“Saya menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat tersebut dinyatakan bukan lahan LP2B,” kata Iin pada Rabu, 7 Mei 2026.

​Pernyataan Iin tidak muncul tanpa dasar. Ia merujuk pada Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek yang diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru. Dokumen tertanggal 23 April 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Suhriman.

​Dalam surat rekomendasi tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai status tanah, mulai dari lokasi di Blok Manis RT 002 RW 001, Desa Kaduagung, kemudian luas lahan kurang lebih 960 meter persegi dan status kepemilikan tercatat dalam SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.

​Hasil verifikasi UPTD menunjukkan bahwa tanah bengkok desa tersebut tidak masuk dalam kategori LP2B. Dengan demikian, secara teknis pertanian, lahan itu dinyatakan “hijau” atau dapat digunakan untuk mendirikan bangunan infrastruktur ekonomi seperti Koperasi Desa Merah Putih.

​Sebelumnya, proyek KDMP ini sempat menjadi buah bibir lantaran hasil penelusuran sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) menunjukkan hasil yang berbeda. Dalam sistem digital tersebut, koordinat lokasi pembangunan disebut-sebut masuk dalam kawasan pertanian pangan lahan basah.

Baca Juga :  Polres Kuningan Tak Hanya Jaga Keamanan, Kini Jaga Pangan Nasional

​Perbedaan antara data GISTARU dan rekomendasi manual dari UPTD inilah yang memicu ketegangan di level akar rumput. Sejumlah pihak mempertanyakan sinkronisasi data pemerintah pusat dan daerah. Namun, bagi otoritas desa, dokumen fisik dari dinas teknis dianggap sebagai bukti autentik yang lebih kontekstual terhadap kondisi riil di lapangan.

​Klarifikasi dari pihak PPL ini dinilai krusial untuk menyeimbangkan opini publik. Kendati status lahan pertanian telah diklarifikasi, proyek ini masih harus melewati meja perizinan lainnya. Aspek kesesuaian tata ruang secara makro, administrasi mendirikan bangunan, hingga dokumen lingkungan tetap menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat kabupaten untuk diverifikasi lebih lanjut.

​Pemerintah Desa Kaduagung berharap, dengan terbitnya rekomendasi ini, program penguatan ekonomi desa melalui koperasi dapat terus berjalan tanpa hambatan hukum. Bagaimanapun, sinkronisasi data antara peta digital nasional dan surat keputusan lokal tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi dan pembangunan di desa-desa lainnya. ***