KUNINGAN – Pemerhati hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Profesor Dr. Suwari Akhmaddhian, menyoroti pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Kuningan yang diduga dilakukan tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mulai dari tuntutan ganti rugi (TGR) hingga indikasi tindak pidana korupsi apabila uang yang diterima tidak dikembalikan.
Hal itu disampaikan olehnya di sela kegiatan Kuliah Umum yang dilaksanakan di Gedung Student Center Universitas Kuningan, Jum’at, (8/5/2026).
Polemik tunjangan DPRD tahun 2024 hingga 2025 yang disebut belum memiliki landasan Perbup sebagaimana diamanatkan aturan. Menurut dia, apabila suatu pemberian tunjangan belum memiliki dasar hukum berupa Perbup namun tetap dicairkan tanpa aturan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan.
“Kalau aturannya mengamanatkan harus ada Perbup, berarti harus ada Perbup. Kalau tidak, itu menyalahi aturan,” kata Suwari.
Ia menjelaskan, langkah awal yang semestinya dilakukan adalah teguran administratif oleh Inspektorat. Setelah itu, pihak yang menerima tunjangan diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima.
“Pertama secara administrasi ditegur dulu untuk mengembalikan. Kalau tidak dikembalikan, nanti masuk TGR. Kalau terus tidak dikembalikan lagi, bisa berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Suwari menyebut, dalam konteks pemerintahan, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena itu ia menegaskan seluruh tindakan pemerintah harus memiliki dasar aturan yang jelas, termasuk besaran honor maupun tunjangan.
“Semua tindakan pemerintah harus ada aturan-aturannya. Honor dapat berapa, aturannya mana, itu harus jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tersebut pada pemeriksaan sebelumnya. Namun menurutnya, hal itu belum tentu menandakan tidak adanya pelanggaran, sebab pemeriksaan BPK dilakukan secara sampling.
“Bisa saja tahun sebelumnya tidak diperiksa di bagian itu. Karena BPK kan sampling,” ucapnya.
Pihaknya juga mendorong agar BPK benar-benar memeriksa persoalan tunjangan DPRD tersebut dalam audit tahun berjalan guna memberikan kepastian hukum.
“Kalau BPK periksa, nanti ada kepastian hukum. Ada temuan atau tidak,” tutupnya.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
