
KUNINGAN – Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit tematik terhadap lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audit tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah belum optimalnya capaian PAD Kabupaten Kuningan yang pada tahun 2025 baru terealisasi sekitar 83 persen dari target Rp400 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menjelaskan bahwa audit tematik bukan dilakukan karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah evaluasi dan strategi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Melalui audit tersebut, Pemkab ingin mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan target PAD belum tercapai sekaligus menggali potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Tujuan utamanya bagaimana SKPD pengampu kebijakan PAD mengakselerasi pendapatan semaksimal mungkin sesuai target. Selain itu, kita mendorong potensi-potensi yang belum tergarap agar bisa dikelola melalui inovasi dari masing-masing kepala SKPD,” ujar U Kusmana, Selasa (24/6/2026).
Lima SKPD yang menjadi objek audit yakni RSUD 45 Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag), serta Dinas Perhubungan.
Selama dua hari, Inspektorat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara maraton. Masing-masing SKPD diminta memaparkan capaian target pendapatan, potensi yang dapat dikembangkan, hingga berbagai kendala yang menghambat pencapaian PAD.
Menurut U Kusmana, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menyasar aspek pendapatan semata, tetapi juga mencakup tata kelola administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga mekanisme pengelolaan yang diterapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Kita evaluasi tidak hanya potensi pendapatannya, tetapi juga tata kelola administrasi, pengelolaan SDM, dan skema pengelolaannya. Kenapa target belum tercapai dan apa yang harus diperbaiki, itu yang sedang kita diskusikan dari hasil audit tematik Inspektorat,” katanya.
Ia menegaskan hasil audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemeriksaan semata. Setiap rekomendasi yang diberikan harus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, mengatakan hasil audit telah dilaporkan kepada Bupati dan Sekda untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah keterbatasan kapasitas fiskal yang berdampak pada upaya penanganan berbagai persoalan pembangunan.
“Pekerjaan rumah Pemda Kuningan di antaranya kemiskinan, kesehatan, pengangguran dan lain sebagainya. Tetapi semua itu kembali kepada kapasitas fiskal yang belum memadai, salah satunya karena PAD belum optimal,” ujarnya.
Dari hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penyusunan basis data yang lebih akurat, penguatan tata kelola yang efektif dan efisien, hingga penerapan sistem transaksi non tunai guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.




