
BAGI ANAK SD atau MI, masa pertama sekolah merupakan momen spesial dan sakral. Mirip momen malam Idul Fitri, anak seusia itu sering tidak bisa tidur atau bahkan bisa bangun lebih cepat dari biasanya. Takut kesiangan dan ketinggalan teman sebayanya.
Hari-hari menjelang itu, bahkan malam hari, seragam baru terus dicoba. Alat-alat sekolah yang sudah dirapihkan orang tua dibongkar lagi. Dihitung satu persatu, dibereskan, takut ada yang tertinggal. Esok hari, ia akan merekam cerita, keceriaan, dan pengalaman pertama di lingkungan barunya.
Tetapi hal itu tidak terjadi bagi A, bocah ceria warga Manggari, Kuningan. Di hari pertama dimana teman-teman sebayanya berangkat sekolah, Ia harus tetap di rumah. Bertanya, kenapa tidak jadi sekolah? Orang tuanya bilang, kurang dari 32 jam, Sang anak dikembalikan oleh pihak sekolah. Diminta mencari sekolah baru.
“Saya protes. Kebijakan ini diambil sepihak tanpa ada pemanggilan kepada Kami sebagai orang tuanya,” tutur ayahanda anak tersebut, Senin (13/7/2026)
Senin, 13 Juli 2026 merupakan hari kembali ke sekolah di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Seluruh siswa baru mengikuti jadwal pengenalan atau Masa Ta’aruf Murid Baru Madrasah (MATAMUDA) bagi sekolah di bawah lingkup kerja Kementerian Agama. Hari itu, sudah tidak ada lagi pendaftaran siswa baru, semua anak sudah diterima dan harus siap beradaptasi.
“Keputusan ini mencederasi hak pendidikan anak yang dijamin Undang-undang tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Informasi yang diterima keluarga, sang anak mengalami kesulitan beradaptasi saat masa pra-MATAMUDA. Dalam proses tersebut, anak sempat mengalami luapan emosi atau tantrum hingga mencakar, memukul, dan membanting mikrofon di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut diterima pada, Sabtu, sekitar pukul 10.00 WIB, dua hari sebelum aktif sekolah. Siang itu, pihak yayasan pengelola datang ke rumah kedua orang tua sang anak dan menceritakan kronologisnya sambil menyampaikan keputusan terkait pengembalian anak tersebut secara lisan.
Sang ayah bersikukuh bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal, pihak madrasah harus menekankan pendekatan yang adaptif, inklusif, sabar, dan ramah karena anak sedang dalam proses transisi pendidikan.
“Harusnya didahului surat peringatan atau proses konseling jika memang diperlukan,” tuturnya lagi.
Tentang kondisi anak yang diceritakan pihak sekolah tersebut, bagi sang ayah, merupakan bagian dari proses adaptasi yang wajar dialami sebagian anak saat memasuki lingkungan belajar baru. Pihak sekolah seharusnya memberikan bimbingan, observasi, maupun pendampingan psikologis, bukan menyerah dan mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya.
“Ironisnya lagi, surat resmi saya terima ketika anak-anak yang lain sedang ceria mengikuti hari pertama sekolah. Ini pukulan berat bagi saya sebagai orang tua,” keluhnya tampak sangat kecewa.
Perlakuan sekolah yang dinilai tidak bijak itu berbuntut panjang. Sang ayah berencana membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena menurutnya, masa transisi dan orientasi anak yang baru lulus PAUD, pihak madrasah seharus menyikapinya dengan membimbing, merangkul, dan mengarahkan. Bukan bersikap instan dengan mendepaknya dari sekolah.
“Ini kesimpulan seolah-olah anak kami adalah produk gagal. Saya akan menuntut keadilan. Pihak madrasah dan yayasan harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Mengenai informasi ini, pihak yayasan yang menjadi penyelenggara madrasah ibtidaiyah di wilayah Manggari, Lebakwangi belum merespon pertanyaan WhatsApp yang dilontarkan tim Cikalpedia.id. Begitu pun dengan sang anak A, belum bisa mengikuti masa pengenalan sekolah sebagaimana anak-anak seusianya.




