
KUNINGAN – Rencana audiensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan DPRD Kabupaten Kuningan terkait pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, mengalami perubahan jadwal.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan, perubahan waktu audiensi dilakukan karena terdapat pihak yang diundang, termasuk PT Hutan Lestari Nusantara (HLN), berhalangan hadir.
Menurutnya, keberadaan seluruh pihak terkait dinilai penting agar pembahasan mengenai rencana pemanfaatan sumber air dapat berlangsung secara terbuka dan komprehensif.
“Kita ingin semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini bisa hadir, sehingga audiensi tidak hanya mendengarkan dari satu sisi,” ujarnya.
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 172/663/DPRD tertanggal 12 Agustus 2026, jadwal penerimaan audiensi ditetapkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Agenda tersebut secara khusus membahas pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Dalam agenda tersebut, DPRD mengundang sejumlah pihak, mulai dari pimpinan Komisi I, II dan III DPRD, Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Camat Cigugur, Kepala Desa Cisantana hingga pimpinan atau Direktur PT Hutan Lestari Nusantara serta ALAMKU.
Ia menegaskan, DPRD Kuningan berupaya memfasilitasi pertemuan tersebut agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung dan pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
“Prinsipnya, DPRD memfasilitasi. Kita ingin persoalan ini dibahas bersama-sama, sehingga ada kejelasan mengenai rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk,” katanya.
Audiensi tersebut menjadi perhatian karena rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk sebelumnya mendapat sorotan dari masyarakat. Pembahasan di DPRD diharapkan dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Surat perubahan waktu audiensi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, dan ditembuskan kepada Bupati Kuningan serta Kapolres Kuningan.
Seperti diberitakan sebelumnya, audiensi tersebut merupakan buntut dari dugaan rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk oleh PT Hutan Lestari Nusantara (HLN). Rencana tersebut mencuat setelah pihak perusahaan memasang banner sosialisasi di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Kecamatan Cigugur, dan Kantor Desa Cisantana.
Pemasangan banner tersebut kemudian dipersoalkan lantaran dilakukan tanpa adanya komunikasi atau koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah setempat. Pemerintah Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur pun mempertanyakan mekanisme sosialisasi serta dasar rencana pemanfaatan sumber air tersebut.
Terlebih di musim kemarau, ALAMKU menilai rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait potensi dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.




