
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap merombak skema evaluasi belajar siswa. Mulai Tahun Ajaran 2027, pemerintah akan memberlakukan kembali kebijakan tidak otomatis naik kelas bagi murid jenjang sekolah dasar hingga menengah sebagai langkah strategis mendongkrak mutu pendidikan nasional.
Rencana evaluasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna merespons masukan dari Dewan Pendidikan serta hasil Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia di Nusa Dua, Bali, belum lama ini.
Salah satu alasan mendasar di balik wacana ini adalah fenomena psikologis di kalangan pelajar yang diistilahkan Mu’ti sebagai RMS atau “rajin malas sama”. Fenomena ini memicu penurunan daya juang belajar lantaran siswa menganggap proses kenaikan kelas merupakan kepastian administratif, tanpa memedulikan pencapaian kompetensi akademik.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Murid harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi,” ujar Mu’ti.
Dorong Standar Kompetensi dan Tantangan Kriteria Penilaian
Secara normatif, Kurikulum Merdeka yang berlaku saat ini sebenarnya tidak menghapus opsi tinggal kelas. Namun, regulasi tersebut menempatkannya sebagai skenario paling akhir, sehingga penentuan kenaikan kelas yang diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan membuat praktik tinggal kelas relatif jarang ditemui di lapangan.
Pemerintah bertekad mengembalikan hakikat kenaikan kelas agar mencerminkan perkembangan kemampuan riil peserta didik. Kendati demikian, Kemendikdasmen saat ini masih mematangkan kajian akademik, penyusunan kriteria kuantitatif, hingga payung hukum teknis sebelum skema ini resmi digulirkan pada 2027.
Tantangan terbesar bagi pemerintah ke depan adalah memastikan skema penilaian berjalan transparan dan adil di setiap sekolah. Tanpa diimbangi sistem pendampingan (remedial) yang solid bagi siswa berkesulitan belajar, kebijakan tinggal kelas dikhawatirkan hanya menjadi instrumen seleksi yang kaku, bukan alat pembimbing peningkatan kualitas pembelajaran. ***




