Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Tangani Cepat Kasus Perundungan Viral, Pelaku Remaja 17 Tahun Diamankan

KUNINGAN – Kasus perundungan yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Aksi kekerasan tersebut viral setelah video berdurasi 25 detik tersebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Pihak Kepolisian Resor Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, kejadian perundungan terjadi di wilayah Kecamatan Cigugur dan melibatkan korban seorang pelajar berusia 12 tahun.

“Setelah menerima laporan dan menelusuri video yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi korban maupun pelaku,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (2/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus. Namun, upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Petugas akhirnya berhasil mengamankan remaja pelaku yang masih berusia 17 tahun.

“Korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. Meski demikian, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Willy.

Related posts

Warganet Kritisi Job Fair, Bupati: Enggak Jelas Gimana?

Ceng Pandi

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan Ditunda, Ini Penjelasan Bupati Dian

Alvaro

Ketika Koperasi Jadi Jurus Baru Mengentaskan Kemiskinan

Alvaro

Leave a Comment