Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras, 65 Tersangka Narkoba Diamankan Sepanjang 2023

simbolis pemusnahan botol miras, sebelum dihancurkan dengan buldozer

KUNINGAN – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, Kepolisian Resor Kuningan memusnahkan lebih dari tujuh ribu botol minuman keras (miras) hasil razia penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolres Kuningan, Kamis (21/12), sebagai simbol keseriusan aparat dalam menjaga kondusivitas daerah.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memimpin langsung pemusnahan didampingi Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menjadikan Kuningan aman, kondusif, dan bebas dari miras, terutama menjelang Nataru dan Pemilu 2024,” tegas Willy.

7.324 Botol Miras dan 65 Tersangka Narkoba

Dalam catatan Polres Kuningan, selama empat bulan terakhir, tim Satresnarkoba menyita sebanyak 7.324 botol miras berbagai merek, 676 botol ciu, 100 liter ciu, dan 248,5 liter tuak. Selain itu, selama tahun 2023, sebanyak 65 tersangka narkotika dan obat-obatan berhasil diamankan dari 59 perkara.

“Ini hasil kerja keras jajaran Sat Narkoba. Kami juga akan terus menyasar tempat hiburan yang tidak sesuai perizinan dan melanjutkan razia miras ke depan,” kata Willy.

Razia Terus Digencarkan

Related posts

Kuningan Terima 63 Unit Alsintan dari Kementan, Pacu Produktivitas Menuju Swasembada Pangan

Cikal

PMI Kuningan Kumpulkan Dana Rp 529 Juta, Sekda Sindir SKPD yang Absen

Cikal

Abad Panjang Cerita dalam Bingkai Anime

Alvaro

Leave a Comment