Cikalpedia
Politik

Diduga Hadiri Kampanye Caleg, Aparat Desa Cibinuang Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

warga cibinuang laporkan aparat desanya ke kantor Bawaslu Kuningan

KUNINGAN – Sejumlah warga Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparat desa setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Laporan ini muncul menyusul keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra yang digelar di Dusun Bingbin, Sabtu (30/6) lalu.

Pelaporan dilakukan oleh seorang warga bernama Toha (59). Ia menyampaikan bahwa kampanye yang melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan diduga pula dihadiri oleh seorang anggota DPD RI, melanggar ketentuan netralitas aparatur pemerintahan desa dalam Pemilu.

“Kampanye itu dilakukan di Balai Dusun, dihadiri sekitar 40 warga. Yang menjadi masalah, ada aparat desa yang ikut serta. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang,” kata Toha kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Langgar PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Toha menegaskan, kehadiran perangkat desa dalam kegiatan politik praktis tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD terlibat dalam kampanye.

“Saya hanya warga biasa, tapi saya tahu ada aturannya. Mustahil kalau perangkat desa tidak tahu. Karena itu saya bawa bukti berupa video dan foto ke Bawaslu,” ujarnya.

Meski tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, Toha menyatakan menerima laporan dan dokumentasi dari warga lain yang hadir dalam kegiatan itu. Ia berharap Bawaslu segera bertindak dan memberikan peringatan kepada semua pihak yang terlibat.

Related posts

Baru Dua Bulan Dilantik, Bupati Dian Raih TOP CEO BUMD 2025… Auuwww…..

Cikal

ASN Kuningan Tetap WFO, Pj Bupati Iip: Saatnya Tuntaskan Tugas!

Cikal

Jalan Santai Perumnas Ciporang: Meriah, Guyub, dan Penuh Semangat Kebersamaan

Alvaro

Leave a Comment