KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam mekanisme belanja tahun anggaran 2024. Sosialisasi penggunaan KKPD digelar di Aula Bank BJB Kuningan, Jumat (12/1), sebagai bentuk transformasi tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Kepala BPKAD Kuningan, A. Taufik Rohman, mengatakan bahwa KKPD merupakan alat pembayaran non-tunai yang dibebankan pada APBD, dengan mekanisme pelunasan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai waktu yang disepakati bersama pihak bank penerbit.
“Tujuan utama dari penggunaan KKPD ini adalah percepatan realisasi belanja daerah, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta penguatan pengadaan barang dan jasa dari UMKM. Ini sekaligus bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK),” jelas Opik, sapaan akrab Taufik.
Revolusi Digital dalam Pengelolaan APBD
Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa KKPD adalah implementasi dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
“Esensinya adalah menyederhanakan dan memodernisasi pengelolaan keuangan daerah. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bagian dari reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi,” ujar Iip dalam sambutannya.