Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Jual Tuak via COD, Warga Cigintung Diciduk Polisi di Kuningan

Polisi saat menangkap pelaku COD penjual Miras dan memeriksa Jok Motor didapati ada belasan barang bukti

KUNINGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial EN (28), warga Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak dengan sistem Cash On Delivery (COD), Rabu (24/1/2024).

EN dibekuk petugas saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 kantong plastik berisi tuak, masing-masing berukuran satu liter.

“Berdasarkan informasi masyarakat, EN akan melakukan transaksi jual beli miras jenis tuak. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto kepada wartawan, Kamis (25/1).

Modus yang digunakan EN terbilang modern namun melanggar hukum: ia menawarkan miras tradisional melalui platform daring, kemudian mengantarkannya kepada pemesan secara langsung.

“Penjualannya dilakukan secara online, lalu bertemu langsung untuk serah terima barang dengan sistem COD,” ujar Udiyanto.

Baca Juga :  Ketika Suara Nelayan Tak Didengar, dan Seorang Polisi Memilih Mendengarkan

Related posts

WhatsApp Diretas Dua Kali, Ini Kata Bupati Dian

Alvaro

Tes Urine Massal di Lapas Kuningan, Petugas hingga Napi Disasar

Cikal

Kasus Linggajati: Dari Rekomendasi MDP ke Calon Tersangka

Alvaro

Leave a Comment