Cikalpedia
Hukum

Jual Tuak via COD, Warga Cigintung Diciduk Polisi di Kuningan

Polisi saat menangkap pelaku COD penjual Miras dan memeriksa Jok Motor didapati ada belasan barang bukti

KUNINGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial EN (28), warga Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak dengan sistem Cash On Delivery (COD), Rabu (24/1/2024).

EN dibekuk petugas saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 kantong plastik berisi tuak, masing-masing berukuran satu liter.

“Berdasarkan informasi masyarakat, EN akan melakukan transaksi jual beli miras jenis tuak. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto kepada wartawan, Kamis (25/1).

Modus yang digunakan EN terbilang modern namun melanggar hukum: ia menawarkan miras tradisional melalui platform daring, kemudian mengantarkannya kepada pemesan secara langsung.

“Penjualannya dilakukan secara online, lalu bertemu langsung untuk serah terima barang dengan sistem COD,” ujar Udiyanto.

Related posts

Pelecehan Seksual di Tubuh PPK Kuningan, Dosen: Ini Alarm Bahaya yang Diabaikan!

Cikal

Dari Mabes Polri ke Pabrik Baru: Ribuan Buruh Dapat Kesempatan Kedua

Alvaro

Puluhan Siswa SMPN 1 Cilimus Diduga Keracunan MBG, Sekolah Dinilai Sigap Lakukan Penanganan

Alvaro

Leave a Comment