KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan merilis hasil pengawasan selama tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024. Total sebanyak 1.438 kegiatan kampanye tercatat berlangsung di wilayah Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan perubahan terbarunya, PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Dari hasil rekap pengawasan harian, kegiatan kampanye terbanyak dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten dengan 996 kegiatan. Untuk DPR RI tercatat 245 kegiatan, dan DPRD Provinsi sebanyak 136 kegiatan,” ujar Firman, Senin (12/2).
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden menunjukkan aktivitas kampanye yang jauh lebih rendah. “Paslon nomor urut 2 hanya menggelar tiga kegiatan, sedangkan Paslon nomor urut 1 tercatat paling aktif dengan 33 kegiatan,” katanya.
Ribuan APK Langgar Aturan
Bawaslu juga mencatat pelanggaran besar terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sepanjang masa kampanye, Bawaslu bersama pengawas pemilu adhoc telah menertibkan 4.952 APK yang melanggar zona larangan kampanye, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023.